Puluhan Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Peroleh Remisi Khusus Nyepi

author republikjatim.com

republikjatim.com

Selasa, 21 Mar 2023 22:06 WIB

Puluhan Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Peroleh Remisi Khusus Nyepi

i

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Nyepi 2023. Remisi itu paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Selasa (21/03/2023).

Menurutnya, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam SK itu, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Selasa (21/03/2023).

Jumlah itu, lanjut Imam sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 Lapas/Rutan/Lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi. Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.

"Awalnya, kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, tapi ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2. Sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara karena bersifat khusus, kata Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1945 Saka. Hal itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

"Kalau digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di 9 Lapas dan 3 Rutan di Jatim," pungkas. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal