Permohonan Dianggap Kadaluarsa, Gugatan 2 Bacaleg Sidoarjo Kandas

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengajuan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhadap KPU Sidoarjo berakhir kandas. Ini setelah Panwaslu Sidoarjo menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu itu, dinilai tidak memenuhi syarat formil lantaran sudah kadaluarsa atau telat mendaftarkan gugatannya itu.

"Keputusan ini, setelah semua berkas kami telitih dan kami pelajari," terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul kepada republikjatim.com, Kamis (26/07/2018).

Rosul menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pelapor, yakni Bacaleg PBB, Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP, Sumi Harsono diketahui berita acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2018. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, permohonan sengketa Pemilu disampaikan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sejak ditetapkan.

"Sementara, kedua pelapor menyampaikan permohonannya ke Panwaslu ter tanggal 23 Juli 2018. Artinya permohonan itu tidak memenuhi syarat formil karena waktunya kadaluarsa, karena lebih dari 3 hari. Keputusan kami, permohonan sengketa pemilu itu tidak bisa diterima atau diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Rosul kedua Bacaleg masih membuat laporan tentang pelanggaran administrasi. Hal itu terkait KPU yang menyampaikan berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada tanggal 20 Juli 2018. Akibatnya, kedua pelapor merasa tidak memiliki waktu cukup untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu itu.

"Karena berita acara disampaikan tanggal 20 Juli 2018. Sekarang kedua pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo awal pekan ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah. Hal ini…

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik…

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan. Hal ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo,…

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf,…

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jalan Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah nyaman dilalui kendaraan roda dua, empat atau lebih. Jalan yang…

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus direalisasikan. Sasarannya, rumah-rumah milik warga tidak mampu yang butuh…