Permohonan Dianggap Kadaluarsa, Gugatan 2 Bacaleg Sidoarjo Kandas

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengajuan gugatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhadap KPU Sidoarjo berakhir kandas. Ini setelah Panwaslu Sidoarjo menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu itu, dinilai tidak memenuhi syarat formil lantaran sudah kadaluarsa atau telat mendaftarkan gugatannya itu.

"Keputusan ini, setelah semua berkas kami telitih dan kami pelajari," terang Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul kepada republikjatim.com, Kamis (26/07/2018).

Rosul menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan pelapor, yakni Bacaleg PBB, Mustafad Ridwan dan Bacaleg PDIP, Sumi Harsono diketahui berita acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2018. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, permohonan sengketa Pemilu disampaikan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sejak ditetapkan.

"Sementara, kedua pelapor menyampaikan permohonannya ke Panwaslu ter tanggal 23 Juli 2018. Artinya permohonan itu tidak memenuhi syarat formil karena waktunya kadaluarsa, karena lebih dari 3 hari. Keputusan kami, permohonan sengketa pemilu itu tidak bisa diterima atau diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Rosul kedua Bacaleg masih membuat laporan tentang pelanggaran administrasi. Hal itu terkait KPU yang menyampaikan berita acara hasil verifikasi Bacaleg pada tanggal 20 Juli 2018. Akibatnya, kedua pelapor merasa tidak memiliki waktu cukup untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu itu.

"Karena berita acara disampaikan tanggal 20 Juli 2018. Sekarang kedua pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 lainnya.

Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6. Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo awal pekan ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - GP Ansor Ranting Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo menggelar diskusi Ruang Kebersamaan, Sabtu (09/05/2026) malam. Acara…

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini terbukti tak lekang oleh waktu. Di tangan para pendidik yang tergabung dalam…

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panggung politik desa di Kabupaten Sidoarjo kembali bergejolak. Belum usai perdebatan soal perangkat desa yang bisa mencalonkan…

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo menjadi rujukan daerah lain. Diantaranya adalah…

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan di JL Raya Lingkar Timur…