Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Jaringan Sidoarjo Barat Digulung Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan tidak main-main dengan masalah penyalahgunaan narkotika. Jika kedapatan akan usut tuntas dan tidak padang bulu.

Terbaru, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dibawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Ardian Wimbarda berhasil meringkus budak dan bandar narkoba di wilayah hukum Sidoarjo Barat (Sibar) yakni Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo. Diketahui tiga tersangka yang masih berusia muda yakni Tri Wisnu Ardiansa (26) Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Adi Sujarwo (35) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan MNR warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Penangkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dengan TKP rumah tersangka (Tri Wisnu Ardiansa). Selanjutnya, kata Kusumo, tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan di dalam rumah MNR dan di dalam rumah tersangka (Adi Sujarwo)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (21/11/2022).

Lebih jauh Kusumo memberitakan ketiga tersangka terjerat perkara tindak pidana dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) LU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

"Serta dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya.

Kusumo merinci modus operandi ketiga tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang berarti melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu).

"Tersangka (Tri Wisnu Ardiansa) ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,95 gram dan pipet kaca narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,52 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Saat diinterogasi tersangka (Tri Wahyu Ardiansa) mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka MNH," tegasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Kusumo petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka (MNR) di dalam rumah dengan barang bukti berupa poket narkotika jenis sabu-sabu berat total 9,12 gram. Sedangkan alat bukti lainnya sebuah hand phone (HP) merek Vivo dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.

"Tidak sampai disini, saat MNR diinterogasi tersangka mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka (Adi Sujarwo). Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan petugas berhasil menangkap Adi Sujarwo (tersangka) di dalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 200,88 Gram, 36 poket sabu-sabu berat total 24,80 Gram dan 41 butir pil ekstasi warna coklat logo Ratman berat total 14.53 gram," jelasnya.

Pengakuan tersangka (Adi Sujarwo) barang haram itu dijual dan diedarkan. Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

"Sekali lagi, saya menegaskan kita tidak main-main masalah penyalahgunaan narkotika. Kalau kedapatan akan diusut tuntas sesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kita tidak padang bulu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sidoarjo, Ir H Soegiono Adi Salam IPU berhasil menyelesaikan program…

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Jalan Sehat Berhadiah MURI, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Taat Pajak Demi Pembangunan Infrastruktur Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Sidoarjo memadati kawasan Monumen Jayandaru, Alun-alun Sidoarjo, Minggu (02/08/2026). Selain berolahraga dan…

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini makin mengintai generasi muda tanpa memandang usia maupun latar…

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…