Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Jaringan Sidoarjo Barat Digulung Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan tidak main-main dengan masalah penyalahgunaan narkotika. Jika kedapatan akan usut tuntas dan tidak padang bulu.

Terbaru, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dibawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Ardian Wimbarda berhasil meringkus budak dan bandar narkoba di wilayah hukum Sidoarjo Barat (Sibar) yakni Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo. Diketahui tiga tersangka yang masih berusia muda yakni Tri Wisnu Ardiansa (26) Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Adi Sujarwo (35) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan MNR warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Penangkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dengan TKP rumah tersangka (Tri Wisnu Ardiansa). Selanjutnya, kata Kusumo, tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan di dalam rumah MNR dan di dalam rumah tersangka (Adi Sujarwo)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (21/11/2022).

Lebih jauh Kusumo memberitakan ketiga tersangka terjerat perkara tindak pidana dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) LU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

"Serta dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya.

Kusumo merinci modus operandi ketiga tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang berarti melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu).

"Tersangka (Tri Wisnu Ardiansa) ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,95 gram dan pipet kaca narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,52 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Saat diinterogasi tersangka (Tri Wahyu Ardiansa) mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka MNH," tegasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Kusumo petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka (MNR) di dalam rumah dengan barang bukti berupa poket narkotika jenis sabu-sabu berat total 9,12 gram. Sedangkan alat bukti lainnya sebuah hand phone (HP) merek Vivo dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.

"Tidak sampai disini, saat MNR diinterogasi tersangka mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka (Adi Sujarwo). Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan petugas berhasil menangkap Adi Sujarwo (tersangka) di dalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 200,88 Gram, 36 poket sabu-sabu berat total 24,80 Gram dan 41 butir pil ekstasi warna coklat logo Ratman berat total 14.53 gram," jelasnya.

Pengakuan tersangka (Adi Sujarwo) barang haram itu dijual dan diedarkan. Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

"Sekali lagi, saya menegaskan kita tidak main-main masalah penyalahgunaan narkotika. Kalau kedapatan akan diusut tuntas sesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kita tidak padang bulu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…