Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Jaringan Sidoarjo Barat Digulung Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan tidak main-main dengan masalah penyalahgunaan narkotika. Jika kedapatan akan usut tuntas dan tidak padang bulu.

Terbaru, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dibawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Ardian Wimbarda berhasil meringkus budak dan bandar narkoba di wilayah hukum Sidoarjo Barat (Sibar) yakni Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo. Diketahui tiga tersangka yang masih berusia muda yakni Tri Wisnu Ardiansa (26) Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Adi Sujarwo (35) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan MNR warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Penangkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dengan TKP rumah tersangka (Tri Wisnu Ardiansa). Selanjutnya, kata Kusumo, tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan di dalam rumah MNR dan di dalam rumah tersangka (Adi Sujarwo)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (21/11/2022).

Lebih jauh Kusumo memberitakan ketiga tersangka terjerat perkara tindak pidana dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) LU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

"Serta dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya.

Kusumo merinci modus operandi ketiga tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang berarti melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu).

"Tersangka (Tri Wisnu Ardiansa) ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,95 gram dan pipet kaca narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,52 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Saat diinterogasi tersangka (Tri Wahyu Ardiansa) mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka MNH," tegasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Kusumo petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka (MNR) di dalam rumah dengan barang bukti berupa poket narkotika jenis sabu-sabu berat total 9,12 gram. Sedangkan alat bukti lainnya sebuah hand phone (HP) merek Vivo dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.

"Tidak sampai disini, saat MNR diinterogasi tersangka mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka (Adi Sujarwo). Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan petugas berhasil menangkap Adi Sujarwo (tersangka) di dalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 200,88 Gram, 36 poket sabu-sabu berat total 24,80 Gram dan 41 butir pil ekstasi warna coklat logo Ratman berat total 14.53 gram," jelasnya.

Pengakuan tersangka (Adi Sujarwo) barang haram itu dijual dan diedarkan. Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

"Sekali lagi, saya menegaskan kita tidak main-main masalah penyalahgunaan narkotika. Kalau kedapatan akan diusut tuntas sesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kita tidak padang bulu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…