Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Jaringan Sidoarjo Barat Digulung Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).
NARKOBA - Para tersangka penyalahgunaan narkotika diinterogasi Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Resnarkoba dan barang buktinya ditunjukkan kepada media, Senin (21/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan tidak main-main dengan masalah penyalahgunaan narkotika. Jika kedapatan akan usut tuntas dan tidak padang bulu.

Terbaru, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dibawah komando Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Ardian Wimbarda berhasil meringkus budak dan bandar narkoba di wilayah hukum Sidoarjo Barat (Sibar) yakni Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo. Diketahui tiga tersangka yang masih berusia muda yakni Tri Wisnu Ardiansa (26) Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Adi Sujarwo (35) warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan MNR warga Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diringkus dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Penangkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dengan TKP rumah tersangka (Tri Wisnu Ardiansa). Selanjutnya, kata Kusumo, tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan di dalam rumah MNR dan di dalam rumah tersangka (Adi Sujarwo)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (21/11/2022).

Lebih jauh Kusumo memberitakan ketiga tersangka terjerat perkara tindak pidana dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) LU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

"Serta dijerat pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya.

Kusumo merinci modus operandi ketiga tersangka melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang berarti melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu).

"Tersangka (Tri Wisnu Ardiansa) ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat 0,95 gram dan pipet kaca narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,52 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Saat diinterogasi tersangka (Tri Wahyu Ardiansa) mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka MNH," tegasnya.

Berdasarkan keterangan itu, lanjut Kusumo petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka (MNR) di dalam rumah dengan barang bukti berupa poket narkotika jenis sabu-sabu berat total 9,12 gram. Sedangkan alat bukti lainnya sebuah hand phone (HP) merek Vivo dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.

"Tidak sampai disini, saat MNR diinterogasi tersangka mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka (Adi Sujarwo). Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan petugas berhasil menangkap Adi Sujarwo (tersangka) di dalam rumahnya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 200,88 Gram, 36 poket sabu-sabu berat total 24,80 Gram dan 41 butir pil ekstasi warna coklat logo Ratman berat total 14.53 gram," jelasnya.

Pengakuan tersangka (Adi Sujarwo) barang haram itu dijual dan diedarkan. Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

"Sekali lagi, saya menegaskan kita tidak main-main masalah penyalahgunaan narkotika. Kalau kedapatan akan diusut tuntas sesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kita tidak padang bulu," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…