Hore Pemkab Sidoarjo Bebaskan 9 Jenis Pajak Daerah Selama 5 Bulan Ke Depan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BEBAS DENDA - Inilah daftar 9 Denda Pajak Daerah yang dibebaskan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo hingga 5 bulan ke depan, Rabu (16/11/2022).
BEBAS DENDA - Inilah daftar 9 Denda Pajak Daerah yang dibebaskan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo hingga 5 bulan ke depan, Rabu (16/11/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo mulai membebaskan denda 9 jenis pajak daerah. Pembahasan denda pajak daerah ini menyusul, terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke 164.

"Penghapusan sanksi administratif ini berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang," ujar Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono kepada republikjatim.com, Rabu (16/11/2022) sore.

Ari yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu.

"Karena itu, selama adanya waktu pembebasan denda pajak itu diharapkan WP segera menyelesaikan kewajibannya dengan segera membayar pajak daerah yang menjadi tanggungannya itu," imbuhnya.

Sejumlah jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda ini, diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kalau tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan," tegas Ari Suryono yang juga salah calon Sekda Sidoarjo ini.

Karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, Aru menghimbau dan berharap wajib pajak bisa segera memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pembebasan denda itu. Terutama bagi masyarakat agar segera melunasi hutang pajaknya.

"Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. Selain itu, yang terbaru tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Wujud Nyata Jiwa Patriotik, Ketua PII Sidoarjo Sukses Ikuti Diklat Lemhannas RI Sekaligus Hibahkan Lampu Sorot Bandell

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:44 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Sidoarjo, Ir H Soegiono Adi Salam IPU berhasil menyelesaikan program…

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Lawan Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Emak-Emak Cek Gadget dan Teman-Teman Anaknya

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini makin mengintai generasi muda tanpa memandang usia maupun latar…

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Kedok Toko Vape di Ruko Graha Kota Sidoarjo Jadi Gudang Miras Dibongkar Petugas, Razia Serentak Sita 1.696 Miras Ilegal

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi mengobarkan perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Langkah…

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sentuh Warga Prambon, Bupati Sidoarjo Tinjau Bedah Rumah dan Salurkan Bantuan Kursi Roda Bagi Warga Miskin di Pinggiran

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam mempercepat penanganan kemiskinan dan peningkatan…

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Perkuat Sinergi Bersama Orang Tua, SMP Al Muslim Kuatkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak Mulia

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendidikan karakter dan keberhasilan belajar anak tidak bisa hanya ditumpukan pada pundak sekolah. Menyadari krusialnya peran…