Kemenkumham Jatim Terbitkan Lima SKT Parpol Tingkat Propinsi Sejak 2020

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sejak 2020, Kemenkumham Jatim telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022). Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol itu telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

"Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun. Yang penting syarat-syarat pendirian Parpol di wilayah telah dilengkapi," ujar Subianta kepada republikjatim.com, Senin (15/08/2022).

Subianta menjelaskan kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, menjadi wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

"Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik. Itu tidak dapat dipungkiri sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu," ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu dan Pilkada. Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.

"SKT ini menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam koordinasi parpol. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam upaya bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah," tegas Subianta.

Sementara penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham. Selain itu juga koordinasi operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dan keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

"Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Khususnya di wilayah Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…