Kemenkumham Jatim Terbitkan Lima SKT Parpol Tingkat Propinsi Sejak 2020

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sejak 2020, Kemenkumham Jatim telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022). Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol itu telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

"Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun. Yang penting syarat-syarat pendirian Parpol di wilayah telah dilengkapi," ujar Subianta kepada republikjatim.com, Senin (15/08/2022).

Subianta menjelaskan kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, menjadi wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

"Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik. Itu tidak dapat dipungkiri sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu," ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu dan Pilkada. Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.

"SKT ini menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam koordinasi parpol. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam upaya bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah," tegas Subianta.

Sementara penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham. Selain itu juga koordinasi operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dan keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

"Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Khususnya di wilayah Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Laporan Internal BNI Bikin Oknum Agen Nakal Ketar-Ketir, Kejati Jatim Ringkus Tersangka Baru Korupsi KUR Rp 41,48 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:32 WIB

Jember (republikjatim.com) - Pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember makin berbuntut panjang. Tim penyidik …

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Pacu Pembangunan dan Ketertiban, Bupati Subandi Serahkan 3 Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melangkah cepat dalam memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum daerah. Bupati…

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi maraknya keluhan orang tua siswa terkait tingginya biaya Outing Day Learning (ODL), Bupati Sidoarjo, Subandi…

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai upaya mengantisipasi ancaman banjir menjelang…

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi warganya membuahkan hasil…

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Buka KISI 2026, Bupati Subandi Minta Inovasi Tidak Hanya Cari Penghargaan, Tapi Harus Bisa Dirasakan Warga Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan inovasi di sektor pemerintahan tidak boleh berhenti sebatas mengejar piala…