Kemenkumham Jatim Terbitkan Lima SKT Parpol Tingkat Propinsi Sejak 2020

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Sejak 2020, Kemenkumham Jatim telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022). Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol itu telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

"Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun. Yang penting syarat-syarat pendirian Parpol di wilayah telah dilengkapi," ujar Subianta kepada republikjatim.com, Senin (15/08/2022).

Subianta menjelaskan kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, menjadi wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

"Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik. Itu tidak dapat dipungkiri sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu," ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu dan Pilkada. Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.

"SKT ini menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam koordinasi parpol. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam upaya bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah," tegas Subianta.

Sementara penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham. Selain itu juga koordinasi operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dan keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

"Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Khususnya di wilayah Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…