Polresta Sidoarjo Musnahkan Ratusan Android dan I Phone Rekondisi Seharga Rp 2 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin pemusnahan barang bukti hand phone (HP) hasil reparasi hingga terlihat seperti baru di Polresta Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin pemusnahan barang bukti hand phone (HP) hasil reparasi hingga terlihat seperti baru di Polresta Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan unit I Phone hasil rekondisi atau dikenal dengan ponsel bekas melalui proses perbaikan agar terlihat seperti ponsel baru dimusnahkan Polresta Sidoarjo di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).

Ratusan I Phone rekondisi ini hasil proses perbaikan. Perbaikan itu tidak dilakukan mitra resmi pabrikan. Namun direkondisi oknum-oknum tidak resmi. Selain itu, tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesia dalam I Phone seperti baru itu.

"Sebanyak 649 I Phone itu disita dari 4 TKP di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Selain itu, juga di wilayah hukum Batam," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (06/07/2022).

Kendati demikian, dari jumlah 649 unit I Phone yang disita itu, 555 buah dimusnahkan. Sedangkan 94 buah disisihkan sebagai bukti proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Prosesi pemusnahan I-Phone ini disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo," imbuhnya.

Kali ini ratusan I Phone itu dimusnahkan menggunakan alat berat silinder (Tandem Roller) dengan cara digilas. Pemusnahan menggunakan alat berat ini disopiri Kapolresta Sidoarjo.

"Ratusan barang bukti I Phone yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi bulan April 2022 lalu," tegasnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis Smart Phone yakni 439 unit I phone dan 116 Sony. Menurut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini ponsel yang dimusnahkan merupakan ponsel rekondisi yang tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia.

"Karena rekondisi ponsel ini tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesianya. Tersangkanya sekarang sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan. Nanti segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan," ungkapnya.

Sementara hasil produksi ponsel rekondisi ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jumlah potensi kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp 2 miliar," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…