Bapak Dua Anak Pengantar Sekolah di Sidoarjo Tega Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus Masih SMP

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tersangka pencabulan H (50) saat pres rilis di Polresta Sidoarjo, Selasa (19/04/2022).
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tersangka pencabulan H (50) saat pres rilis di Polresta Sidoarjo, Selasa (19/04/2022).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka H terlihat tertunduk lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Pria paruh baya berusia 50 tahu ini, tega menyetubuhi anak berkebutuhan khusus (autis) yang masih duduk di bangku SMP di Sidoarjo.

Karena aksi tidak terpuji itu, kini tersangka yang merupakan bapak dua anak itu mendekam dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan tersangka, tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti aksi bejat tersangka. Salah satunya pakaian (baju) korban saat aksi pencabulan dua kali itu.

"Peran dan tugas tersangka itu sebenarnya menggantikan peran istrinya yang sudah meninggal. Awalnya yang antar jemput korban (Mawar) istrinya tersangka. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan keluarga korban justru malah dimanfaatkan tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis pers di Polresta Sidoarjo, Selasa (19/04/2022).

Lebih jauh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan aksi bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dilakukan tanggal 4 Maret 2022 lalu. Saat itu, tersangka yang diketahui merupakan tetangga samping rumah korban itu, hanya mencabuli korban dengan memainkan organ vital korban. Kemudian disusul aksi kedua yakni menyetubuhi korban hingga korban merasakan kesakitan itu.

"Selama ini, tersangka sudah dipercaya orangtua korban untuk mengantar dan menjemput sekolah korban. Tapi, aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban. Karena tersangka tahu situasi rumah korban," imbuhnya.

Kasus persetubuhan korban ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka hingga akhirnya orangtua bersama korban melaporkan kasus itu ke Polresta Sidoarjo.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kusumo.

Sementara tersangka H mengaku khilaf atas perbuatannya itu. Dia mengaku menyesal karena perbuatanya itu juga membuat kedua anaknya malu.

"Saya menyesal Pak. Apalagi kedua anak saya merasa malu punya bapak berbuat tak senonoh seperti saya ini," tandasnya. Zak/Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendadak berkirim surat (somasi) untuk mengembalikan tiga berkas sertifikat tanah yang beralas hak…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…