Kasasi Ditolak, Ustadz Alfian Tanjung Dijebloskan Lapas Porong

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (11/06/2018) pagi.
DITAHAN - Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (11/06/2018) pagi.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan menghina presiden dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (11/06/2018). Terdakwa dieksekusi lantaran Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Saat dieksekusi itu, Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Kajari Perak Surabaya, Rachmat Supriady ikut mengawal perjalanan Alfian Tanjung dari Polda Jatim menuju Lapas Porong. Selain itu, pengamanan di Lapas Porong juga dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris dan pejabat utama Polresta Sidoarjo lainnya.

"Alfian menjalani hukuman 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Terpidana Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak MA itu," terang Kepala Kejari Perak, Rachmat Supriady kepada republikjatim.com, Senin (11/06/2018).

Rachmat menguraikan sebelum di tingkat kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya Februari 2017 lalu. Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Alfian Tanjung.

 "Tidak ada pertimbangan politis maupun lain dalam mengeksekusi terpidana Alfian Tanjung sebelum Lebaran 1439 Hijriyah ini. Saat mendapatkan salinan putusan, kami menyegerakan eksekusi terpidana Alfian Tanjung selama 2 tahun karena salinan putusanya turun," imbuhnya.

Bagi Rachmat terpidana harus menjalani hukuman 2 tahun karena kasasinya ditolak MA. Pada tingkat MA, kasasi yang diajukan Alfian ditolak MA dan putusannya menguatkan putusan sebelumnya PT dan PN Surabaya.

Sementara terpidana ustadz Alfian Tanjung yang dieksekusi tanpa didampingi pengacara saat menuju Lapas Porong ini menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK akan kami ajukan setelah Lebaran 1439 H melalui pengacara saya. Semua sudah disiapkan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mendorong kolaborasi media, pemerintah, pemuda dan pelaku pariwisata untuk…