Diisi Anggota TPHD Belum Berhaji, Calon TPHD Sidoarjo Somasi Gubernur Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOMASI - Makin Rachmat (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan surat somasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Kamis (24/05/2018).
SOMASI - Makin Rachmat (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan surat somasi yang dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Kamis (24/05/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara dinilai tidak transparan dan melanggar aturan, Makin Rachmat SH, salah satu calon Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Sidoarjo Tahun 2018 yang dicoret Bupati Saiful Ilah melakukan protes. Protes itu dibuktikan dengan mengirim surat somasi ke Gubernur Jatim, Soekarwo.

"Pembentukan TPHD yang sudah diteken (tandatangani) Gubernur Jatim atas usulan Bupati Sidoarjo kami nilai cacat hukum. Didalamnya dimasukkan anggota TPHD belum berhaji. Ini melanggar aturan Kementerian Agama (Kemenag)," kata Makin Rachmat kepada republikjatim.com, Kamis (24/05/2018).

Menurut Makin, salah satu pelanggaran persyaratan yang ditemukan adalah adanya dua anggota TPHD yang terdapat dalam SK Gubernur Jatim tidak memenuhi persyaratan. Yakni karena keduanya belum pernah naik haji.

"Kalau belum pernah naik haji, jadi tim pembimbing haji, bagaimana calon haji yang dibimbingnya," imbuhnya.

Oleh karenanya, melalui kuasa hukum Agoes Soeseno SH, pihaknya memprotes dan mengajukan keberatan atas penerbitan SK Gubernur Jatim. Isinya mempersoalkan personalia TPHD Sidoarjo karena tak memenuhi syarat sesuai aturan yang ada itu.

"Kami berharap bisa bertemu dengan Gubernur Jatim untuk membicarakan masalah ini. Jika tak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Sementara Agoes Soeseno kuasa hukum Makin Rachmat mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan dan somasi ke Gubernur Jatim mengenai SK Gubernur Jatim yang berisi penetapan daftar TPHD dan TKHD Tahun 2018 itu.

"Surat (somasi) itu sudah kami layangkan per tanggal 23 Mei kemarin," ungkap Agoes Soeseno.

Menurut Agoes dalam surat keberatan yang diajukan ke Gubernur Jatim, pihaknya mempertanyakan mengenai persyaratan mengenai anggota TPHD yang dilanggar dalam menentukan anggota TPHD. Terutama soal munculnya nama anggota yang diduga tidak melalui seleksi. Selain itu, belum pernah naik haji, akan tetapi bisa masuk menjadi anggota tim pembimbing haji.

"Persoalan ini jelas melanggar aturan Kemenag. Kami berharap agar pelanggaran ini diusut dan diluruskan sehingga anggota TPHD benar-benar berisi profesional karena mereka dibiayi APBD," pintahnya.

Selain itu, lanjut Agus pihaknya berharap Gubernur Jatim bisa melakukan koreksi dengan mematuhi aturan yang sebenarnya. Yakni dengan tidak asal mencomot dan menetapkan anggota TPHD.

"Kami juga akan menempuh jalur hukum baik ke polisi maupun PTUN jika somasi yang ajukan diabaikan oleh Gubernur Jatim. Saat ini, langkah itu menunggu jawaban Gubernur Jatim dulu," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Bupati Sidoarjo Lantik Ratusan Kepala SD dan SMP Negeri, Ingatkan Jabatan Amanah Sekaligus Haramkan Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 15:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi secara resmi mengukuhkan 227 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di…

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 13:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar kembali menuai sorotan tajam. Ini menyusul, Badan Pemeriksa…

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 20:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum…

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek Revitalisasi Alun-alun Kabupaten Sidoarjo yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 26,7 miliar kini menyisakan catatan…

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi membanggakan kembali diukir para atlet muda asal Kabupaten Sidoarjo. Bertanding di ajang Indonesia Muaythai…

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ekosistem mangrove tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami pemecah gelombang pantai. Lebih dari itu, kawasan pesisir…