Ngemplang Pajak Rp 377,49 Juta, Bos Distributor Solar Industri Ditahan Jaksa Kejari Bojonegoro

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka pengemplang pajak Rp 377,49 juta, ITH beserta barang bukti ke Kejari Bojonegoro, Rabu (17/11/2021).
SERAHKAN - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka pengemplang pajak Rp 377,49 juta, ITH beserta barang bukti ke Kejari Bojonegoro, Rabu (17/11/2021).

i

Bojonegoro (republikjatim.com) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka kasus perpajakan, ITH beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di JL Rajekwesi, Jetak, Bojonegoro, Rabu (17/11/2021). Direktur Utama PT RPM, ITH diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Perbuatan tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a. Yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Hal itu sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Akibat perbuatan tersangka menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp377,49 juta," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani kepada republikjatim.com, Kamis (18/11/2021).

Lusiani memaparkan tindak pidana itu dilakukan tersangka bersama rekannya S yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan S ini masih sebagai Direktur PT RPM dengan kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro. Pihaknya, mewakili wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

"PT RPM sendiri didirikan 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa solar High Speed Diesel (HSD) atau solar industri dan sebagai transportir bahan bakar solar," tegasnya.

Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak (WP) yang menjadi pelaku tindak pidana perpajakan.

"Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen bakal terus mengupayakan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 resmi ditutup dengan gegap gempita di P…

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Drama menegangkan tersaji di Jalan Cokronegoro, tepat di depan Pendopo Delta Wibawa, Senin (20/07/2026) dini hari. Ribuan warga…

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program ambisius pemerintah untuk membangun tiga juta rumah subsidi dinilai bukan sekadar proyek penyediaan hunian saja.…

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo terus berkomitmen membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi…