Nagih Hutang Disertai Penganiayaan, Warga Bojonegoro Dijebloskan Bui

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGANIAYA - Tersangka penganiayaan, Samsul (36) beserta barang buktinya ditunjukkan Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kemarin.
PENGANIAYA - Tersangka penganiayaan, Samsul (36) beserta barang buktinya ditunjukkan Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Samsul warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Pria 36 tahun ini, ditahan lantaran menganiaya, Ardiansyah Harahap warga Perum Mutiara Citra Graha Blok H1 Nomor 30, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah per yang diduga bekas senpi, HP Samsung Note 4 warna Gold dalam kondisi rusak berat dan pecah serta hasil visum et repertum atas nama Ardiansyah Harahap.

"Nilai hutangnya Rp 60 juta. Tapi korban sudah menjaminkan satu unit mobil Suzuki APV. Tapi, saat menagih justru dibarengi kekerasan dan penganiayaan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (11/05/2018).

Lebih jauh Harris menceritakan awalnya tersangka dan rekannya L menagih hutang ke istri korban dengan datang ke rumah korban. Saat itu tersangka ditemui korban. Karena tersangka dan rekannya menunggu terlalu lama, akhirnya tersangka bicara dengan nada tinggi. "Korban pun membalas dengan bicara bernada tinggi. Hingga membuat tersangka emosi dan menarik kerah korban. Seketika korban dipukul tersangka dan temannya L menodongkan pistol," imbuhnya.

Bahkan L sempat memukulkan gagang pistol ke wajah korban. Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

"Korban mengalami luka sesuai hasil visum dan HP korban yang direbut tersangka dan sempat dibanting hancur dan retak-retak. Karena menenukan pir senpi dan terluka korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi," tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Samsul dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

"Kami tak ingin ada aksi premanisme. Yang dilakukan tersangka dan rekannya ini premanisme mirip debt collector. Meski hutang ini bersifat pribadi dan saling mengenal sama-sama punya usaha konter HP," ungkapnya.

Sementara tersangka Samsul mengaku sebelumnya, korban sudah pernah berhutang kepadanya. Namun pembayarannya lancar tidak seperti hutang yang terakhir ini.

"Ya jatuh tempo hutang ini setahun," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…