Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan KA, PT KAI Daop 8 Surabaya Gencar Sosialisasi di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KESELAMATAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya gencar sosialisasi untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA di Sidoarjo, Sabtu (04/09/2021).
KESELAMATAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya gencar sosialisasi untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA di Sidoarjo, Sabtu (04/09/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya gencar sosialisasi. Kali ini sosialisasi untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang.

Sosialisasi itu dilaksanakan bersama Komunitas Pecinta Kereta Api (railfans) Sahabat Kereta Api (SKA). Sejumlah lokasi sosialisasi itu diantaranya di JPL 60 (JL Lemah Putro), JPL 61 (JL Kutuk Barat), JPL 58 (JL Gajah Magersari) dan JPL 63 (JL Gatot Subroto).

Dalam sosialisasi ini sejumlah pegawai PT KAI Daop 8 bersama Railfans SKA menjalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, juga membagikan stiker kepada pengendara saat melintasi perlintasan KA itu.

"Sosialisasi keselamatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya. Khususnya wilayah Sidoarjo agar pengendara mentaati peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada republikjatim.com, Sabtu (04/09/2021).

Luqman menjelaskan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian. Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel KA karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA itu.

"Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati peraturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Peraturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," imbuhnya.

Luqman menguraikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara KA dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Kami berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan," tegasnya.

Harapannya kata Luqman saat masyarakat pengguna jalan tertib dan peran optimal seluruh stakeholder, keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.

"Agar perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," paparnya.

Sementara Wakil Ketua Sahabat Kereta, Hariyo Tito Pambudi menegaskan edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini diharapankan masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan KA.

"Upaya ini selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagi stiker dan masker kepada pengendara yang melintas agar mendahulukan perjalanan KA," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sidoarjo,…

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil pemeriksaan (uji) laboratorium terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo akhirnya…