Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo serta polsek jajaran terus gencar mensosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah Sidoarjo.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, anggota Polresta Sidoarjo memasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Tujuannya untuk mensosialisasikan apa saja yang terkandung di dalam peraturan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
"PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan semua pihak. Karena pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi," ujar Ps Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono, Rabu (07/07/2021).
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, kata Novi harus terus dilakukan berbagai pihak. Sinergitas tiga pilar di seluruh wilayah sampai dengan tingkat desa diharapkan terus masif bergerak.
"Mereka harus terus mengajak masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat maupun disiplin protokol kesehatan," pintahnya.
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Bagi Kusumo upaya percepatan penanggulan Covid-19 akan berjalan maksimal jika didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah. Seperti halnya disiplin protokol kesehatan.
"Semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta PPKM darurat di wilayah Sidoarjo harus dipatuhi bersama. Kami optimis penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo bisa segera ditekan," tandasnya. Zak/Hel/Waw
Editor : Redaksi