Sidoarjo (republikjatim.com) - Hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pengecekan pembatasan mobilitas kendaraan di Pos pengendalian rayon 2 PPKM Darurat di Gempol, perbatasan Pasuruan - Sidoarjo, Senin (05/07/2021).
Personel Polresta Sidoarjo bersama Polres Pasuruan didukung personel TNI, mengecek kendaraan pribadi bernopol luar wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa KTP, kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) atau keterangan hasil swab antigen H-1 jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka pengendara di putar balik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di lokasi pembatasan mobilitas Sidoarjo - Pasuruan menjelaskan pemeriksaan kendaraan dari luar wilayah sebagai implementasi pelaksanaan PPKM darurat.
"Ini untuk Mencegah penyebaran Covid-19. Pada pelaksanaan PPKM darurat kami melakukan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi dari luar wilayah Sidoarjo," ujarnya.
Selain memeriksa kelengkapan identitas diri, surat vaksinasi atau hasil swab antigen petugas juga melakukan operasi yustisi bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Di lokasi masih ditemui beberapa pengendara yang masih belum mematuhi peraturan PPKM darurat sesuai instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021.
"Kami menghimbau masyarakat dari luar Sidoarjo yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah selama masa pemberlakuan PPKM darurat. Serta masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM agar penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi