Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum sempat menikmati hasil penjualan sabu-sabu, tersangka Purwanto alias Bimbim pria asal Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa digelandang petugas Unit Reskrim, Polsek Krembung. Pria 34 tahun ini ditangkap polisi karena saat digeledah dalam genggaman tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram. Sabu-sabu itu disimpan di kotak korek kayu yang sempat dibuang dan diinjak tersangka.
Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil diamankan. Sebelum tersangka ditangkap, terlebih dahulu petugas melaksanakan penyelidikan.
"Tidak lama anggotanya ke lokasi melihat tersangka ini, sendirian sedang berdiri di pinggir jalan. Sesuai ciri-ciri kemudian tersangka didekati. Tapi, tersangka berusaha membuang barang bukti itu," ujarnya kepada republikjatim.com, Selasa (15/06/2021).
Karena membuang barang bukti membuat petugas semakin curiga. Petugas tidak mau kecolongan dengan barang bukti yang sempat dibuang dan diinjak kaki tersangka diamankan.
"Kami langsung mengambil kotak korek api yang dibuang itu. Selanjutnya, tersangka diperiksa dan digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,28 gram itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, tersangka dan barang buktinya digelandang ke Polsek Krembung untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka (Purwanto) di hadapan penyidik mengakui sabu-sabu yang dimiliki, didapat membeli dari G seharga Rp 200.000. Rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sekarang G, masih dalam tahap pengejaran petugas," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi