Dua Bos PT WIK Ngemplang Pajak Divonis 2 Tahun Penjara Kembalikan Keuangan Negara Rp 5,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang bos besar dan karyawan PT WIK yang beralamat di Sidoarjo divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus mengemplang kasus perpajakan.

Kini keduanya terdakwa itu masing-masing adalah YGS dan DY. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara. Akan tetapi terdakwa YGS diwajibkan mengembalikan keuangan negara senilai dua kali Rp 2,6 miliar atau total senilai Rp 5,3 miliar.

Keduanya mendekam di balik jeruji tahanan karena kasus dugaan penyelewengan faktur pajak perusahaan. Vonis itu, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan datanya, YGS merupakan direktur salah satu perusahaan di komplek pergudangan Sinar Buduran II Blok A, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia divonis hukuman penjara 2 tahun ditambah denda sebesar dua kali kerugian negara yang disebabkan perbuatanya, yakni dua kali Rp 2,6 miliar atau total Rp 5,3 miliar.

"Itu kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa. Kalau tidak dibayar maka terpidana harus mengganti hukuman kurungan 4 bulan penjara atas kewajiban mengembalikan keuangan negara itu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Irawan kepada republikjatim.com, Kamis (04/06/2021).

Lebih jauh, Irawan menjelaskan sementara vonis untuk DY memang hanya hukuman 2 tahun penjara. Kasus kejahatan perpajakan ini bermula saat YGS memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kemudian, DY berperan sebagai pihak yang membuat laporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT WIK.

"Kami mengetahui faktur pajak yang dikreditkan bulan Maret, Oktober, November, Desember 2018 dan bulan Januari sampai April 2019 tidak sesuai. Modusnya karena untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, Irawan mengungkapkan negara merugi Rp 2,6 miliar. Karena harusnya pajak itu bisa masuk dalam pendapatan negara. Bahkan dalam kasus pajak ini, sebenarnya pihak Kanwil DJP Jatim II melimpahkan tiga tersangka untuk disidang. Tersangka lain yang juga terlibat adalah NEI.

"Untuk tersangka ketiga NEI juga masih pengurus perusahaan. Kasusnya saat ini belum putusan. Bahkan persidangan mundur karena kondisi kesehatan tersangka," tegasnya.

Tidak hanya itu, Irawan memaparkan selain kedua terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, Kanwil DJP Jatim II tengah mendalami sejumlah kasus pajak lain. Sedikitnya ada 17 kasus yang tengah dalam penyidikan serta 28 kasus yang baru ditemukan bukti permulaan.

"Tapi semua kasusnya belum dilimpahkan. Masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menegaskan kasus perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap, seharunya bisa menjadi pelajaran bagi para pengemplang pajak lainnya. Alasannya, semua data bisa diketahui. Apalagi, selama ini sebelum diproses semua perkara diberi pembinaan.

"Semua itu harus berkoordinasi dan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan pengamanan penerimaan keuangan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo resmi terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan Proyek InCircular di …

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kembali diwujudkan.…

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berencana…

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…