Dua Bos PT WIK Ngemplang Pajak Divonis 2 Tahun Penjara Kembalikan Keuangan Negara Rp 5,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang bos besar dan karyawan PT WIK yang beralamat di Sidoarjo divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus mengemplang kasus perpajakan.

Kini keduanya terdakwa itu masing-masing adalah YGS dan DY. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara. Akan tetapi terdakwa YGS diwajibkan mengembalikan keuangan negara senilai dua kali Rp 2,6 miliar atau total senilai Rp 5,3 miliar.

Keduanya mendekam di balik jeruji tahanan karena kasus dugaan penyelewengan faktur pajak perusahaan. Vonis itu, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan datanya, YGS merupakan direktur salah satu perusahaan di komplek pergudangan Sinar Buduran II Blok A, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia divonis hukuman penjara 2 tahun ditambah denda sebesar dua kali kerugian negara yang disebabkan perbuatanya, yakni dua kali Rp 2,6 miliar atau total Rp 5,3 miliar.

"Itu kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa. Kalau tidak dibayar maka terpidana harus mengganti hukuman kurungan 4 bulan penjara atas kewajiban mengembalikan keuangan negara itu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Irawan kepada republikjatim.com, Kamis (04/06/2021).

Lebih jauh, Irawan menjelaskan sementara vonis untuk DY memang hanya hukuman 2 tahun penjara. Kasus kejahatan perpajakan ini bermula saat YGS memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kemudian, DY berperan sebagai pihak yang membuat laporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT WIK.

"Kami mengetahui faktur pajak yang dikreditkan bulan Maret, Oktober, November, Desember 2018 dan bulan Januari sampai April 2019 tidak sesuai. Modusnya karena untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, Irawan mengungkapkan negara merugi Rp 2,6 miliar. Karena harusnya pajak itu bisa masuk dalam pendapatan negara. Bahkan dalam kasus pajak ini, sebenarnya pihak Kanwil DJP Jatim II melimpahkan tiga tersangka untuk disidang. Tersangka lain yang juga terlibat adalah NEI.

"Untuk tersangka ketiga NEI juga masih pengurus perusahaan. Kasusnya saat ini belum putusan. Bahkan persidangan mundur karena kondisi kesehatan tersangka," tegasnya.

Tidak hanya itu, Irawan memaparkan selain kedua terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, Kanwil DJP Jatim II tengah mendalami sejumlah kasus pajak lain. Sedikitnya ada 17 kasus yang tengah dalam penyidikan serta 28 kasus yang baru ditemukan bukti permulaan.

"Tapi semua kasusnya belum dilimpahkan. Masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menegaskan kasus perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap, seharunya bisa menjadi pelajaran bagi para pengemplang pajak lainnya. Alasannya, semua data bisa diketahui. Apalagi, selama ini sebelum diproses semua perkara diberi pembinaan.

"Semua itu harus berkoordinasi dan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan pengamanan penerimaan keuangan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Lawan Candu Ponsel, Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Hadir di 18 Kecamatan di Kota Delta

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah gempuran era digital yang membuat anak-anak terpaku pada layar ponsel, sebuah oase keceriaan muncul dari sudut Desa…

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 22:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang saat kerja bakti warga Dusun Wonogiri, Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi…

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…