Dua Bos PT WIK Ngemplang Pajak Divonis 2 Tahun Penjara Kembalikan Keuangan Negara Rp 5,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang bos besar dan karyawan PT WIK yang beralamat di Sidoarjo divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus mengemplang kasus perpajakan.

Kini keduanya terdakwa itu masing-masing adalah YGS dan DY. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara. Akan tetapi terdakwa YGS diwajibkan mengembalikan keuangan negara senilai dua kali Rp 2,6 miliar atau total senilai Rp 5,3 miliar.

Keduanya mendekam di balik jeruji tahanan karena kasus dugaan penyelewengan faktur pajak perusahaan. Vonis itu, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan datanya, YGS merupakan direktur salah satu perusahaan di komplek pergudangan Sinar Buduran II Blok A, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia divonis hukuman penjara 2 tahun ditambah denda sebesar dua kali kerugian negara yang disebabkan perbuatanya, yakni dua kali Rp 2,6 miliar atau total Rp 5,3 miliar.

"Itu kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa. Kalau tidak dibayar maka terpidana harus mengganti hukuman kurungan 4 bulan penjara atas kewajiban mengembalikan keuangan negara itu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Irawan kepada republikjatim.com, Kamis (04/06/2021).

Lebih jauh, Irawan menjelaskan sementara vonis untuk DY memang hanya hukuman 2 tahun penjara. Kasus kejahatan perpajakan ini bermula saat YGS memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kemudian, DY berperan sebagai pihak yang membuat laporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT WIK.

"Kami mengetahui faktur pajak yang dikreditkan bulan Maret, Oktober, November, Desember 2018 dan bulan Januari sampai April 2019 tidak sesuai. Modusnya karena untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, Irawan mengungkapkan negara merugi Rp 2,6 miliar. Karena harusnya pajak itu bisa masuk dalam pendapatan negara. Bahkan dalam kasus pajak ini, sebenarnya pihak Kanwil DJP Jatim II melimpahkan tiga tersangka untuk disidang. Tersangka lain yang juga terlibat adalah NEI.

"Untuk tersangka ketiga NEI juga masih pengurus perusahaan. Kasusnya saat ini belum putusan. Bahkan persidangan mundur karena kondisi kesehatan tersangka," tegasnya.

Tidak hanya itu, Irawan memaparkan selain kedua terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, Kanwil DJP Jatim II tengah mendalami sejumlah kasus pajak lain. Sedikitnya ada 17 kasus yang tengah dalam penyidikan serta 28 kasus yang baru ditemukan bukti permulaan.

"Tapi semua kasusnya belum dilimpahkan. Masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menegaskan kasus perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap, seharunya bisa menjadi pelajaran bagi para pengemplang pajak lainnya. Alasannya, semua data bisa diketahui. Apalagi, selama ini sebelum diproses semua perkara diberi pembinaan.

"Semua itu harus berkoordinasi dan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan pengamanan penerimaan keuangan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…