Dua Bos PT WIK Ngemplang Pajak Divonis 2 Tahun Penjara Kembalikan Keuangan Negara Rp 5,3 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
DIVONIS - Dua terdakwa pengemplang kasus perpajakan divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang bos besar dan karyawan PT WIK yang beralamat di Sidoarjo divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus mengemplang kasus perpajakan.

Kini keduanya terdakwa itu masing-masing adalah YGS dan DY. Keduanya divonis masing-masing dua tahun penjara. Akan tetapi terdakwa YGS diwajibkan mengembalikan keuangan negara senilai dua kali Rp 2,6 miliar atau total senilai Rp 5,3 miliar.

Keduanya mendekam di balik jeruji tahanan karena kasus dugaan penyelewengan faktur pajak perusahaan. Vonis itu, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan datanya, YGS merupakan direktur salah satu perusahaan di komplek pergudangan Sinar Buduran II Blok A, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dia divonis hukuman penjara 2 tahun ditambah denda sebesar dua kali kerugian negara yang disebabkan perbuatanya, yakni dua kali Rp 2,6 miliar atau total Rp 5,3 miliar.

"Itu kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa. Kalau tidak dibayar maka terpidana harus mengganti hukuman kurungan 4 bulan penjara atas kewajiban mengembalikan keuangan negara itu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jatim II, Irawan kepada republikjatim.com, Kamis (04/06/2021).

Lebih jauh, Irawan menjelaskan sementara vonis untuk DY memang hanya hukuman 2 tahun penjara. Kasus kejahatan perpajakan ini bermula saat YGS memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kemudian, DY berperan sebagai pihak yang membuat laporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT WIK.

"Kami mengetahui faktur pajak yang dikreditkan bulan Maret, Oktober, November, Desember 2018 dan bulan Januari sampai April 2019 tidak sesuai. Modusnya karena untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, Irawan mengungkapkan negara merugi Rp 2,6 miliar. Karena harusnya pajak itu bisa masuk dalam pendapatan negara. Bahkan dalam kasus pajak ini, sebenarnya pihak Kanwil DJP Jatim II melimpahkan tiga tersangka untuk disidang. Tersangka lain yang juga terlibat adalah NEI.

"Untuk tersangka ketiga NEI juga masih pengurus perusahaan. Kasusnya saat ini belum putusan. Bahkan persidangan mundur karena kondisi kesehatan tersangka," tegasnya.

Tidak hanya itu, Irawan memaparkan selain kedua terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo itu, Kanwil DJP Jatim II tengah mendalami sejumlah kasus pajak lain. Sedikitnya ada 17 kasus yang tengah dalam penyidikan serta 28 kasus yang baru ditemukan bukti permulaan.

"Tapi semua kasusnya belum dilimpahkan. Masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati menegaskan kasus perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap, seharunya bisa menjadi pelajaran bagi para pengemplang pajak lainnya. Alasannya, semua data bisa diketahui. Apalagi, selama ini sebelum diproses semua perkara diberi pembinaan.

"Semua itu harus berkoordinasi dan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan pengamanan penerimaan keuangan negara," tandasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…