Aktivis Mahasiswa Kediri Luruk Dewan, Desak Pencabutan UU MD3

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DEMO - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kediri meluruk DPRD Kota Kediri desak pencabutan UU MD3, Jumat (13/04/2018).
DEMO - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kediri meluruk DPRD Kota Kediri desak pencabutan UU MD3, Jumat (13/04/2018).

i

Kediri (republikjatim.com) - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Kediri. Mereka menolak adanya revisi dari UU No 17 Tahun 2014 menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD (MD3) yang disepakati DPR RI.

Ketua Bidang Kader dan Aksi IMM Kediri, Moch Afif Aly mengatakan jika UU MD3 dijalankan berarti matinya demokrasi di tangan wakil rakyat. Menurutnya, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih dengan sistem demokrasi menciderai dan melukai nilai demokrasi. Adanya revisi UU MD3 yang sangat kontroversial debgan kebebasan dan persamaan serta kedaulatan rakyat.

"Kalau UU ini dijalankan marwah demokrasi yang harus tetap dijaga bakal pudar," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (13/04/2018).

Menurut Afif apa yang menjadi kebijakan untuk memajukan sebuah bangsa negara tidak lepas dari suara rakyat dan kepentingan rakyat. Dengan adanya 2 unsur ini juga berguna untuk mengedukasi penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepentingan rakyat dan tugas-tugas pemerintah.

"Kami mendesak UU MD3 dicabut," imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon seusai mediasi sepakat untuk menandatangani dan menolak adanya revisis UU MD3. Akan tetapi kesepakatan ini bukan sebagai Ketua DPRD Kota kediri melainkan sebagai anggota.

Sementara seusai mediasi itu pendemo bubar dan meninggalkan Kantor DPRD Kota Kediri dengan aman dan terkendali. Pan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…