Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Dilimpahkan ke Kejaksaan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DILIMPAHKAN - Sebanyak 5 tersangka kasus jalur perlintasan ekstrim yang menelan Rp 1,74 miliar dengan nilai kerugian Rp 578 juta dipamerkan Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).
DILIMPAHKAN - Sebanyak 5 tersangka kasus jalur perlintasan ekstrim yang menelan Rp 1,74 miliar dengan nilai kerugian Rp 578 juta dipamerkan Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi jalur sepeda ekstrim (track extreem) yang ada di lingkar timur, Sidoarjo senilai Rp 1,74 miliar Tahun 2015. Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya kelima tersangka, barang bukti dan berkasnya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (05/04/2018).

Kelima tersangka yang dilimpahkan tim penyidik itu adalah mantan Sekretaris Dispora, Mulyadi (46) warga Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Usman warga Dusun Tebu, Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Hadi Putranto (58) warga Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Denny H (34) warga Desa Larangan, Kecamatan Sidoarjo serta Sumartono (53) warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kelima tersangka ini masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), pemilik pemenang tender (CV Sinar Cemerlang), pelaksana proyek dan seorang konsultan proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 578 juta itu.

"Hari ini kelima tersangka, barang bukti dan berkasnya kita kirim semua ke Kejaksaan termasuk barang bukti uang Rp 210,8 juta dan berkas-berkas pembayarannya. Ini pelimpahan tahap dua," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Kamis (05/04/2018).

Modusnya, lanjut alumni Akpol 2005 ini, para tersangka mencairkan anggaran tapi pekerjaannya, tidak sesuai spesifikasi (spek). Selain itu, hasil pekerjaannya jauh dari harapan.

"Tersangka Mulyadi sakit. Tapi tetap kita minta datang ke Kejaksaan sekarang. Karena harus lengkap semua," katanya.

Sedangkan ditanya soal salah seorang konsultan yang tidak menjadi tersangka, Harris berdalih karena stempelnya dipalsukan oleh konsultan lainnya.

"Oleh karenanya yang tersangka dari konsultan 1 orang saja," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Usman mengakui bendera CV miliknya dipinjam pelaksana proyek jalur ekstrim. Akan tetapi, dirinya mengaku merasa tak mendapatkan bagian sama sekaki dari hasil proyek jalur ektrem itu. Bahkan saat ditanya fee 2,5 persen dari hasil pinjam bendera juga tak diterimanya.

"Jujur sepersen pun saya tidak dapat apa-apa dari proyek itu. Semua yang mengatur proyek ini ya Pak Mul (Mulyadi)," kilahnya saat di polresta Sidoarjo.

Sementara hingga berita ini ditulis, kelima tersangka masih diperiksa tim JPU, Pidsus Kejari Sidoarjo. Namun rencananya kelima tersangka bakal ditahan JPU Kejari Sidoarjo. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…