Polresta Sidoarjo Tembak Kaki Dua Pemuda Residivis Pengedar Narkoba Asal Jombang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITEMBAK - Dua pengedar narkoba ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap bersama barang buktinya 5 ons sabu-sabu dan 13.000 pil doubel L, Jumat (05/02/2021).
DITEMBAK - Dua pengedar narkoba ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap bersama barang buktinya 5 ons sabu-sabu dan 13.000 pil doubel L, Jumat (05/02/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Sidoarjo, Jumat (05/02/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang diketahui tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak November 2020 sampai Januari 2021.

Saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian petugas secara langsung menggerebek kedua tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

"Tersangka ini juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. Para penyidik bekerja maksimal. Karena kedua tersangka ini ketika ditangkap melakukan perlawanan, makanya anggota memberi tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya) itu," ujar Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Jumat (05/02/2021).

Sumardji berharap agar kasus seperti ini bisa jadi contoh para pelaku, terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Dari dua tersangka yakni EPC dan EP terdapat sejumlah barang bukti. Diantaranya empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya.

Kemudian 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar, sedang dan kecil), sebuah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), sebuah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) serta dua kotak kertas, tiga potongan sedotan (skop), satu sendok plastik (skop) dan satu buku berisi rekapan.

"Tersangka juga mengakui perbuatan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram perbulan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Ini menunjukkan peredaran narkoba meningkat selama masa pandemi Covid-19," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…