Polresta Sidoarjo Tembak Kaki Dua Pemuda Residivis Pengedar Narkoba Asal Jombang

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITEMBAK - Dua pengedar narkoba ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap bersama barang buktinya 5 ons sabu-sabu dan 13.000 pil doubel L, Jumat (05/02/2021).
DITEMBAK - Dua pengedar narkoba ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap bersama barang buktinya 5 ons sabu-sabu dan 13.000 pil doubel L, Jumat (05/02/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Sidoarjo, Jumat (05/02/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang diketahui tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak November 2020 sampai Januari 2021.

Saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian petugas secara langsung menggerebek kedua tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

"Tersangka ini juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. Para penyidik bekerja maksimal. Karena kedua tersangka ini ketika ditangkap melakukan perlawanan, makanya anggota memberi tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya) itu," ujar Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Jumat (05/02/2021).

Sumardji berharap agar kasus seperti ini bisa jadi contoh para pelaku, terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Dari dua tersangka yakni EPC dan EP terdapat sejumlah barang bukti. Diantaranya empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya.

Kemudian 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar, sedang dan kecil), sebuah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), sebuah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) serta dua kotak kertas, tiga potongan sedotan (skop), satu sendok plastik (skop) dan satu buku berisi rekapan.

"Tersangka juga mengakui perbuatan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram perbulan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Ini menunjukkan peredaran narkoba meningkat selama masa pandemi Covid-19," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Berita Terbaru

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus…

Sikat Penghambat Program MBG, Partai Gerindra Sidoarjo All Out Dukung Ketegasan Presiden Prabowo Copot Pimpinan BGN

Sikat Penghambat Program MBG, Partai Gerindra Sidoarjo All Out Dukung Ketegasan Presiden Prabowo Copot Pimpinan BGN

Rabu, 03 Jun 2026 13:04 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah cepat dan tegas Presiden RI, Prabowo Subianto dalam merombak pucuk kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memicu…

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Kejar Target Kota Metropolis, Pemkab Sidoarjo Gandeng BPR Delta Artha Kebut Perbaikan Jalan Rusak Gunakan CSR

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen untuk menyulap Kota Delta menjadi kota metropolis yang nyaman dan modern terus dikebut. Langkah besar ini, mendapat…

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Desak Beri Jamin Netralitas Proses Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dewan Kompak ‘Semprot’ Pansel

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 21:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi B DPRD Sidoarjo bergerak cepat mengawal proses seleksi calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Pengawasan itu, untuk…

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Lulus 100 Persen, Siswa Kelas VI SD Al Muslim Rayakan dengan Berbagi Sembako untuk Satpam dan Cleaning Service

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seluruh siswa kelas VI SD Al Muslim dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan yang dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026). Momen…