Kasus Penggerebekan Home Industri Snack di Krembung Dihentikan Polresta Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SP3 - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris didampingi pejabat BPOM, Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus makanan ringan mie kering yang di SP3, Rabu (04/04/2018).
SP3 - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris didampingi pejabat BPOM, Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus makanan ringan mie kering yang di SP3, Rabu (04/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menghentikan kasus penggerebekan home industry (industri rumah tangga) UD Aneka Jaya di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo yang sempat dirilis Mei 2017 lalu. Penghentian perkara itu, dibuktikan dengan dikeluarkannya, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan tindak pidana produk makanan ringan jenis mie kering tak layak konsumsi dengan orang tiga tersangka itu.

"SP3 dikeluarkan setelah kami gelar perkara bersama BPOM Surabaya, Disperindag dan Dinkes Pemkab Sidoarjo. Keempat instansi ini sepakat snack mie kering limbah (sisa produksi) pabrik yang tidak dipakai dan diolah UD Aneka Jaya itu tidak merugikan kesehatan atau membahayakan konsumen," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (04/04/2018) di Polresta Sidoarjo.

Lebih jauh, Harris menjelaskan penyidik menyimpulkan dan mengeluarkan SP3 ini, setelah gelar perkara yang dilakukan bersama 3 instansi terkait dan tim ahli itu, tidak terpenuhi unsur pidana dalam perkara ini.

"Kesimpulannya bukan masuk tindak pidana tapi tindak administratif yang harus dibina Pemkab Sidoarjo. Paska kasus ini, sebelum penggerebekan kami bakal berkoordinasi dulu dengan 3 instansi terkait itu agar ditemukan sinergi tim kerja," imbuhnya.

Sementara itu, Quality Control (Tim Penguji) BPOM Surabaya, Gunawan mengungkapkan berdasarkan hasil uji laboratorium menyebutkan kandungan yang terdapat dalam mie kering sisa produk pabrik yang diolah kembali menjadi makanan ringan (snack) untuk anak-anak itu, kandungannya masih tidak melebihi ambang batas maksimum.

"Makanan ringan itu masih masuk dalam kategori aman dan tidak membahayakan konsumen," tegasnya.

Sedangkan Kasi Farmasi, Dinkes Pemkab Sidoarjo, Nur Laili menjelaskan setelah melakukan penelitian masih dalam kategori aman. Menurutnya, Dinkes Pemkab Sidoarjo menyarankan tempat usaha UD Aneka Jaya melakukan pendaftaran ke bagian industri pangan.

"Kami akan melakukan pengawasan atas produk makanan ringan yang ada. Kami akan terus mengawasi tempat-tempat usaha produk makanan lainnya paska adanya kasus ini," katanya.

Kabid Perindustrian, Disperindag Pemkab Sidoarjo, Agus Darsono meminta pemilik usaha untuk mengurus izin usahanya. Baginya sebelum perizinan lengkap, produsen dan pemilik dilarang berproduksi.

"Tapi selama mengurua proses perizinan belum selesai, kami minta pelaku usaha agar tidak memproduksi makanan ringan itu," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bentuk kepedulian sosial ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Merespons minimnya…

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 resmi ditutup dengan gegap gempita di P…

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…