Mantan Kadis PU Pemkot Malang Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Djarot kenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta. Denda ini jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara (subsider 3 bulan penjara). Tim majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.  

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakin. Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusannya.

Sementara menanggapi putusan ini, terdakwa Djarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim itu.

"Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa telah memberi suap kepada tersangka Moch Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," tandas JPU KPK, Adi Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Djarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaab korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun 2015.

Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 agar berjalan mulus dan segera disetujui DPRD Kota Malang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menyeret 20 tersangka lain dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Malang. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…