Mantan Kadis PU Pemkot Malang Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Djarot kenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta. Denda ini jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara (subsider 3 bulan penjara). Tim majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.  

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakin. Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusannya.

Sementara menanggapi putusan ini, terdakwa Djarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim itu.

"Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa telah memberi suap kepada tersangka Moch Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," tandas JPU KPK, Adi Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Djarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaab korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun 2015.

Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 agar berjalan mulus dan segera disetujui DPRD Kota Malang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menyeret 20 tersangka lain dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Malang. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bentuk kepedulian sosial ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Merespons minimnya…

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 resmi ditutup dengan gegap gempita di P…

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…