Mantan Kadis PU Pemkot Malang Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Djarot kenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta. Denda ini jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara (subsider 3 bulan penjara). Tim majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.  

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakin. Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusannya.

Sementara menanggapi putusan ini, terdakwa Djarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim itu.

"Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa telah memberi suap kepada tersangka Moch Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," tandas JPU KPK, Adi Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Djarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaab korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun 2015.

Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 agar berjalan mulus dan segera disetujui DPRD Kota Malang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menyeret 20 tersangka lain dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Malang. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Tren Kepuasan Subandi-Mimik Turun 14,3 Persen, Gerindra Sidoarjo Anggap Peringatan Dini, Bukan Bahan Saling Menyalahkan

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil survei terbaru dari Surabaya Survey and Consulting / Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menunjukkan adanya…

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Raih Peserta Terbaik, Ketua DPD Golkar Sumenep Ra Navis Wakili Indonesia di Pertemuan Parpol Se ASEAN

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, A Navis El Zuhdi, mengukir prestasi membanggakan di kancah regional. Tokoh muda yang…

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Ribuan Warga Pabean Sedati Antusias Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua TP PKK Sidoarjo, Berhadiah Umrah hingga Motor

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana segar dan cerah menyelimuti Lapangan Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (06/09/2026) pagi. Ribuan warga…

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Sambut Muswil VI, KAHMI Jatim Integrasikan Spirit Maulid Nabi Dorong Kader Kuasai Ilmu, Harta dan Duduki Kekuasaan

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Dari Lapangan ke Aksi Nyata, ISC Padel Club dan HIPMI Sidoarjo Mobilisasi 12 Komunitas Himpun Donasi Hingga Rp 36 Juta

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sinergi antara komunitas olahraga dan jejaring pengusaha muda di Kabupaten Sidoarjo kembali membuktikan kolaborasi tidak melulu…

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Perkuat Pembinaan dan Tatap Masa Depan Atlet, KONI dan MPI Sidoarjo Targetkan Runner Up di Porprov 2027

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:26 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Cabang Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Kabupaten Sidoarjo menggelar silaturahmi dan agenda ta'aruf bersama Ketua Um…