Mantan Kadis PU Pemkot Malang Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).
DIVONIS - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Djarot kenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta. Denda ini jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara (subsider 3 bulan penjara). Tim majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.  

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakin. Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusannya.

Sementara menanggapi putusan ini, terdakwa Djarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim itu.

"Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa telah memberi suap kepada tersangka Moch Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," tandas JPU KPK, Adi Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Djarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaab korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun 2015.

Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 agar berjalan mulus dan segera disetujui DPRD Kota Malang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menyeret 20 tersangka lain dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Malang. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mendorong kolaborasi media, pemerintah, pemuda dan pelaku pariwisata untuk…