Mantan Dewan Ponorogo Didakwa Ujaran Kebencian, Anggap Perkaranya Kedaluarsa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Setelah 12 Januari 2021 lalu sidang mantan anggota DPRD Ponorogo periode 1992-2009, Beni Sulistyanto (63) gagal, kali ini sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021). Mantan dewan dari PPP ini, didakwa pasal ujaran kebencian tindak pidana pemilu.

Dalam sidang dakwaan ini, Beni hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukumnya, Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho dan Alfalachu Indiantoro. Dalam sidang itu tim penasehat hukum mantan anggota dewan ini mempertanyakan status kliennya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yang diterima.

"Sidang hari ini tahap pembacaan dakwaan. Tapi, perlu kami sampaikan dalam surat panggilan yang diterima klien kami tercantum tersangka bukan terdakwa. Itu catatan kami," ujar Siswanto, Kamis (28/01/2021).

Selain itu, kata Siswanto setelah mendegarkan pembacaan surat dakwaan, pihaknya menyatakan perkara klienya sudah kedaluarsa. Karena majelis hakim menyampaikan terkait Pemilu. Jika majelis hakim berpedoman Peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pilkada.

"Kalau terjadi tindak pidana Pemilu, dalam pasal 3 Perma, perkara pidana itu harus sudah dilaksanakan sejak pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan. Padahal penetapan dari pengadilan sidang pertama 12 Januari kemarin, maka sejak 12 Januari ditambah 7 hari, maka tanggal 19 Januari 2021. Sekarang sidang kedua tanggal 28 Januari. Ini sudah melampui batas maka sudah kedaluarsa," ungkapnya.

Siswanto berharap bakal mengajukan eksepsi tentang kelemahan- kelemahan sarat formal yang tidak dipenuhi JPU.

"Semua akan kami tuangkan dalam eksepsi agar majelis hakim bisa memberikan keputusan, perkara ini batal demi hukum," pintahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiradarma mengakui status pemanggilan terhadap Beni.

"Kalau belum dibacakan surat dakwaannya, maka statusnya masih tersangka. Makanya kami panggil tersangka. Tapi, kalau sudah dibacakan surat dakwaannya baru statusnya mulai terdakwa," tandasnya. Mal /Waw

Berita Terbaru

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Plt Bupati Sidoarjo Hudiyono Beri Perlawanan Hukum Lewat Banding

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur menuai ketegangan. Mantan Plt Bupati…

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Jaga dari Isu Kerusuhan, Forkopimda Jatim Bersatu Tangkal Hoaks dan Polarisasi Digital di Medsos

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 09:18 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Di tengah derasnya arus disinformasi dan konten provokatif yang beredar di ruang digital, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembersihan berkala rupanya belum cukup untuk menyudahi persoalan tumpukan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono.…

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Hadiri Pengajian Qurrota A’yun, Wabup Sidoarjo Titip Doa Agar Tetap Amanah dan Bawa Pulang Bantuan Keuangan Pusat

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pengajian rutin jamaah Qurrota A’yun di Masjid Nurul Yaqin, Perumahan Pondok Jati, S…

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:03 WIB

Jajaran Direksi dan Karyawan BPR Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke 81, Indonesia Berdaulat Adil dan…

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Ratakan Belasan Gubuk Prostitusi Liar, Satpol PP Sidoarjo Bakar Lokalisasi Krengseng Krian

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memberantas praktek prostitusi dan peredaran Minuman Keras (Miras) kembali…