Mantan Dewan Ponorogo Didakwa Ujaran Kebencian, Anggap Perkaranya Kedaluarsa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Setelah 12 Januari 2021 lalu sidang mantan anggota DPRD Ponorogo periode 1992-2009, Beni Sulistyanto (63) gagal, kali ini sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021). Mantan dewan dari PPP ini, didakwa pasal ujaran kebencian tindak pidana pemilu.

Dalam sidang dakwaan ini, Beni hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukumnya, Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho dan Alfalachu Indiantoro. Dalam sidang itu tim penasehat hukum mantan anggota dewan ini mempertanyakan status kliennya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yang diterima.

"Sidang hari ini tahap pembacaan dakwaan. Tapi, perlu kami sampaikan dalam surat panggilan yang diterima klien kami tercantum tersangka bukan terdakwa. Itu catatan kami," ujar Siswanto, Kamis (28/01/2021).

Selain itu, kata Siswanto setelah mendegarkan pembacaan surat dakwaan, pihaknya menyatakan perkara klienya sudah kedaluarsa. Karena majelis hakim menyampaikan terkait Pemilu. Jika majelis hakim berpedoman Peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pilkada.

"Kalau terjadi tindak pidana Pemilu, dalam pasal 3 Perma, perkara pidana itu harus sudah dilaksanakan sejak pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan. Padahal penetapan dari pengadilan sidang pertama 12 Januari kemarin, maka sejak 12 Januari ditambah 7 hari, maka tanggal 19 Januari 2021. Sekarang sidang kedua tanggal 28 Januari. Ini sudah melampui batas maka sudah kedaluarsa," ungkapnya.

Siswanto berharap bakal mengajukan eksepsi tentang kelemahan- kelemahan sarat formal yang tidak dipenuhi JPU.

"Semua akan kami tuangkan dalam eksepsi agar majelis hakim bisa memberikan keputusan, perkara ini batal demi hukum," pintahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiradarma mengakui status pemanggilan terhadap Beni.

"Kalau belum dibacakan surat dakwaannya, maka statusnya masih tersangka. Makanya kami panggil tersangka. Tapi, kalau sudah dibacakan surat dakwaannya baru statusnya mulai terdakwa," tandasnya. Mal /Waw

Berita Terbaru

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…