Mantan Dewan Ponorogo Didakwa Ujaran Kebencian, Anggap Perkaranya Kedaluarsa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).
SIDANG - Pelaksanaan sidang dakwaan ujaran kebencian dengan terdakwa Beni Sulistyanto (63) mantan anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Setelah 12 Januari 2021 lalu sidang mantan anggota DPRD Ponorogo periode 1992-2009, Beni Sulistyanto (63) gagal, kali ini sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (28/01/2021). Mantan dewan dari PPP ini, didakwa pasal ujaran kebencian tindak pidana pemilu.

Dalam sidang dakwaan ini, Beni hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukumnya, Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho dan Alfalachu Indiantoro. Dalam sidang itu tim penasehat hukum mantan anggota dewan ini mempertanyakan status kliennya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yang diterima.

"Sidang hari ini tahap pembacaan dakwaan. Tapi, perlu kami sampaikan dalam surat panggilan yang diterima klien kami tercantum tersangka bukan terdakwa. Itu catatan kami," ujar Siswanto, Kamis (28/01/2021).

Selain itu, kata Siswanto setelah mendegarkan pembacaan surat dakwaan, pihaknya menyatakan perkara klienya sudah kedaluarsa. Karena majelis hakim menyampaikan terkait Pemilu. Jika majelis hakim berpedoman Peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pilkada.

"Kalau terjadi tindak pidana Pemilu, dalam pasal 3 Perma, perkara pidana itu harus sudah dilaksanakan sejak pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan. Padahal penetapan dari pengadilan sidang pertama 12 Januari kemarin, maka sejak 12 Januari ditambah 7 hari, maka tanggal 19 Januari 2021. Sekarang sidang kedua tanggal 28 Januari. Ini sudah melampui batas maka sudah kedaluarsa," ungkapnya.

Siswanto berharap bakal mengajukan eksepsi tentang kelemahan- kelemahan sarat formal yang tidak dipenuhi JPU.

"Semua akan kami tuangkan dalam eksepsi agar majelis hakim bisa memberikan keputusan, perkara ini batal demi hukum," pintahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ponorogo, I Gede Wiradarma mengakui status pemanggilan terhadap Beni.

"Kalau belum dibacakan surat dakwaannya, maka statusnya masih tersangka. Makanya kami panggil tersangka. Tapi, kalau sudah dibacakan surat dakwaannya baru statusnya mulai terdakwa," tandasnya. Mal /Waw

Berita Terbaru

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:36 WIB

Pimpinan, Redaksi dan Manajemen republikjatim.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriyah Mohon Maaf Lahir dan…

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Jenguk Wartawan Senior Hadi Suyitno, H Usman : Tenaga dan Pikirannya Masih Dibutuhkan Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 20:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Usman M Kes menunjukkan kepeduliannya terhadap insan pers dengan menjenguk wartawan senior,…

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…