Bea Cukai Ringkus Warga Madura dan Vietnam Selundupkan Sabu 2,425 Kilogram

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Petugas gabungan CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menangkap 2 penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,425 kilogram bersama kedua tersangkanya asal Madura dan Vietnam, Selasa (03/04/2018).
PENGEDAR - Petugas gabungan CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menangkap 2 penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,425 kilogram bersama kedua tersangkanya asal Madura dan Vietnam, Selasa (03/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengamankan dua penyelundup sabu-sabu dengan berat total 2,425 kilogram. Barang haram itu diamankan petugas saat mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo pekan kemarin.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 1,175 kilogram dan 1, 240 kilogram, juga mengamankan kedua tersangka pembawa sabu-sabu itu. Yakni Nu Tenti Tang Hwa (25) warga Vietnam dan Novita Haribah (29) warga Penebar, Pekong, Kabupaten Pamekasan (Madura). Kini, tersangka Nu Tenti Tang Hwa diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan tersangka Novita Haribah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur untuk penyidikan dan pengembangan.

"Kedua tersangka kami tangkap hanya selisih 3 hari saat turun di Bandara Juanda," terang KPPBC TMP Juanda, Budi Harijanto kepada republikjatim.com, Selasa (03/04/2018).

Budi menguraikan tersangka Nu Tenti Tang Hwa ditangkap pukul 20.30 WIB naik pesawat Jetstar (3K 249) rute Singapura - Surabaya. Petugas mencurigai koper milik tersangka. Namun saat ditanya petugas, tersangka mengaku koper itu titipan temannya di Bangkok, Thailand.

"Barang haram itu disamarkan dijadikab alas koper. Tapi petugas mencurigai dan digeledah ditemukan sabu-sabu 1.175 gram itu," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Novita Haribah ditangkap pukul 11.00 WIB saat turun dari pesawat Air Asia (XT - 321) rute Kuala Lumpur, Malaysia - Surabaya. Tersangka menyimpan sabu-sabu itu di kardus pakaian yakni di rongga dinding kardus.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium, semua masuk sabu-sabu (methamphetamine) seberat 1.240 gram. Apa pun modusnya petugas pasti mengetahuinya. Karena kami dilengkapi alat pendeteksi X Ray," tegasya.

Menurutnya tersangka warga Madura ini dititipi temannya di Malaysia. Tersangka bakal diberi imbalan Rp 30 juta jika berhasil membawa barang haram itu sampai di Surabaya.

"Tersangka tergiur dengan imbalan Rp 30 juta itu," ungkapya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun dan satu hingga 10 tahun penjara," paparnya.

Sedangkan dari pengamanan sabu-sabu itu petugas berhasil menyelamatkan 12.705 jiwa generasi bangsa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang.

"Kerjasama tim akan terus ditingkatkan agar segala upaya penyelundupan bisa digagalkan," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bentuk kepedulian sosial ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Merespons minimnya…

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 resmi ditutup dengan gegap gempita di P…

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…