Jukir Asal Waru Nyambi Edarkan Ganja ke Pekerja di Krian

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar ganja yang beroperasi di Krian, Muhammad Khoiri (20) diringkus petugas Polsek Krian beserta barang buktinya, Jumat (30/03/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar ganja yang beroperasi di Krian, Muhammad Khoiri (20) diringkus petugas Polsek Krian beserta barang buktinya, Jumat (30/03/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka peredaran ganja, Muhammad Khoiri warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Krian. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap petugas bersama barang bukti ganja siap edar yang dibawanya saat menjalani kesibukannya sebagai Juru Parkir (Jukir) di sekitar Pasar Krian.

"Tersangka ditangkap saat bekerja menjadi Jukir di Pasar Krian bersama barang bukti ganja 2,14 gram siap edar," terang Kapolsek Krian, Kompol Saibani kepada republikjatim.com, Jumat (30/03/2018).

Lebih jauh, mantan Kapolsek Buduran ini menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja dari seorang pria pengedar asal, Mojokerto, KN di Mojokerto. Selanjutnya, daun haram itu dipecah-pecah ke dalam paket kecil-kecil untuk dijual lagi ke teman kerjanya sesama jukir dan pekerja lainnya di sekitar Krian.

"Tersangka membeli 100 gram ganja dengan harga Rp 900.000. Kemudian dipecah dalam paket kecil untuk dijual Rp 50.000 - Rp 70.000. Totalnya, dari 100 gram ganja tersangka bisa untung berkisaran Rp 500.000 hingga Rp 750.000," imbuhnya.

Sedangkan salah satu kawasan tempat tersangka berjualan adalah Krian dan sekitarnya. Tersangka mengecer ganja ke para tukang parkir atau pekerja lain yang kecanduan daun haram itu. Tersangka sendiri mengaku sudah sekitar enam bulan terakhir berjualan daun ganja itu.

"Penangkapan tersangka kedua ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka (Muhammad Ali) pria 43 tahun asal Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, ketika asyik menikmati daun ganja di depan sebuah toko elektronik di sekitar Pasar Krian," tegasnya.

Saat itu, kata Saebani tersangka Muhammad Ali melihat petugas sedang patroli. Seketika tersangka ketakutan hingga dicurigai dan akhirnya diperiksa petugas. Duda dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Krian ini diketahui membawa ganja seberat 2,23 gram dari tersangka Muhammad Khoiri itu.

"Saat tersangka pertama ini digelandang ke Polsek Krian dan dijebloskan ke dalam penjara dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang dari tersangka kedua (M Khoiri). Kami pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka (M Khoiri) kemarin itu," ungkapnya.

Sementara tersangka Muhammad Khoiri mengaku sudah berjualan ganja sejak 6 bulan terakhir. Dia jualan ganja karena tergiur labanya yang mencapai 50 persen lebih.

"Jualan ganja itu cepat. Hasilnya juga cukup besar separoh lebih dari belanja modal pembelian dari KN di Mojokerto itu," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…