Dititipi Teman Sabu 1 Kilogram Lebih, 2 TKI Madura Hendak Pulang Diringkus

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERTANGKAP - Dua penyelundup sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda beserta barang buktinya, Selasa (27/03/2018).
TERTANGKAP - Dua penyelundup sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda beserta barang buktinya, Selasa (27/03/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus petugas gabungan Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan pengamanan Bandara Juanda. Keduanya ditangkap dalam hitungan sepekan karena kedapatan membawa sabu-sabu 1 kilogram lebih.

Kedua tersangka itu adalah Paosi (26) warga Desa Baban Batu Bujur Timur, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura yang membawa sabu-sabu 137 gram. Tersangka naik pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur - Surabaya. Tersangka membawa barang haram itu dimasukkan ke dalam dubur (anus) yang dibagi 2 dibungkus 2 plastik hitam.

"Karena dirontgen ditemukan sabu-sabu (methamphetamine) dari hasil laboratorium Bea Cukai, selanjutnya tersangka diamankan bersama barang buktinya," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Selasa (27/03/2018).

Kemudian tersangka kedua, lanjut Budi adalah Ny Surimah (36) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) warga Soren, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura yang membawa sabu-sabu 925 gram yang disimpan dalam rice cooker. Tersangka naik pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala Lumpur - Surabaya yang terdeteksi X Ray.

"Tersangka mengakunya membawa bawang. Tapi, setelah dicek dibalik bawang itu ditemukan serbuk kristal methamphetamine (sabu-sabu) hampir 1 kilogram itu," imbuhnya.

Menurutnya tersangka Surimah ini mendapatkan barang titipan itu dari temannya. Tersangka bakal mendapatkan imbalan uang Rp 40 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke Indonesia (Surabaya).

"Kalau tersangka perempuan ini kasihan karena tergiur imbalan titipan temannya. Tapi kalau tersangka pertama itu memang sengaja berangkat untuk menyelundupkan sabu-sabu dan saat memasukkan ke dubur dibantu bos (penyuruh) tersangka," tegasnya.

Sedangkan Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Hannan B menegaskan penangkapan kedua tersangka itu merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan kelima dan keenam dalam Tahun 2018. Oleh karenanya, pihaknya meminta warga tidak main-main untuk menyelundupkan barang haram itu. Alasannya, menggunakan modus apa pun pasti bakal tertangkap.

"Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkapnya.

Sememtara rencananya, lanjut Hannan kedua tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur beserta barang buktinya.

"Penyerahan itu untuk perkembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…