Warkop Sepi, Warga Krembung Nyambi Jual Togel

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGECER - Tersangka pengecer togel, Suheri beserta barang bukti didampingi petugas Polsek Krembung, Rabu (21/03/2018).
PENGECER - Tersangka pengecer togel, Suheri beserta barang bukti didampingi petugas Polsek Krembung, Rabu (21/03/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suheri (45) warga Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, dijebloskan ke tahanan unit Polsek Krembung. Pria pemilik warung ini tertangkap tangan saat menerima tombokan judi togel di warung kopi miliknya.

"Tersangka ditangkap karena warung kopi miliknya kerap dipergunakan transaksi penjualan nomor judi togel melalui hand phone (HP)," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim, Ipda Soepatman, Rabu (21/03/2018).

Soepatman menceritakan berdasarkan informasi warga itu, petugas terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Tidak lama anggota tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati seseorang telah memasang angka (nomor judi togel) sebesar Rp 5.000.

"Seketika tersangka ditangkap, digeledah dan diperiksa ditemukan barang bukti itu," ungkapnya.

Menurut Soepatman saat tersangka ditangkap petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sebuah HP merek Evercross warna hitam, sebuah bolpoin warna ungu, selembar kertas rekapan togel, uang tuani Rp 35.000 dan sebuku panduan tafsir mimpi.

"Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu dihadapan penyidik tersangka Suheri mengaku sengaja melayani titipan judi togel karena berjualan kopi sepi pembeli. Jualan togel ini dilakukannya sejak 3 bulan lalu.

"Omzetnya Rp 50.000 setiap kali buka. Lumayan buat tambahan penghasilan," pungkasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…