Edarkan 5.000 Pil Koplo Arek Sidoarjo dan Pasuruan Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Dua tersangka pengedar pil double L, Mogar Tri Cahyono dan Cholilu Rochmat beserta barang buktinya diamankan petugas Polsek Tanggulangin, Selasa (13/03/2018).
PENGEDAR - Dua tersangka pengedar pil double L, Mogar Tri Cahyono dan Cholilu Rochmat beserta barang buktinya diamankan petugas Polsek Tanggulangin, Selasa (13/03/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda pengedar pil double L (koplo) diringkus petugas Polsek Tanggulangin. Kedua tersangka itu adalah Mogar Tri Cahyono (27) warga Dusun Pengganjuran, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan temannya Cholilu Rochmat (21) warga Dusun/Desa Gambiran Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka dijebloskan jeruji besi Polsek Tanggulangin lantaran mereka berdua tertangkap tangan saat bisnis jual beli pil koplo. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 5.000 butir pil koplo yang kini disita sebagai barang bukti.

"Para tersangka ini diamankan di rumahnya masing-masing," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim, Ipda Idham Khalid kepada republikjatim.com, Selasa (13/03/2018).

Lebih jauh, Idham menguraikan sebelumnya petugas terlebih dahulu mengamankan FS bersama rekannya NP pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar di warung kopi Desa Permisan, Kecamatan Jabon saat anggotanya melaksanakan patroli. Saat mendapatkan infomasi dari masyarakat itu, akhirnya FS dan NP digeledah dab diperiksa ditemukan pil koplo sebanyak 46 butir yang dibungkus plastik kecil dikatongi tas kresek warna hitam.

Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Tanggulangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan FS dan NP diketahui pil koplo itu didapatkan dari membeli pada seseorang yang bernama Mogar Tri Cahyono bertempat tinggal di Jabon.

"Anggota kami langsung mengejar dan menangkap tersangka pertama (Mogar Tri Cahyono) dengan barang bukti 46 buah plastik kecil masing-masing berisi 9 butir dengan logo LL, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 15.000 dan sebuah tas kresek berwarna hitam," imbuhnya.

Kemudian lanjut Idham tersangka dibawa ke Polsek Tanggulangin untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mogar Tri Cahyono mengakui barang haram itu dibeli dari tersangka Cholilu Rochmat yang berdomisili di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen. Tidak mau kehilangan jejak, keesokan harinya Senin 12 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua Cholilu Rochmat di rumahnya.

"Setelah penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan 5 kantong plastik besar masing-masing bersisi 1.000 butir pil koplo, 1 kantong plastik berisi 52 butir, 1 kantong plastik masing-masing berisi 3 butir, 1 kantong plastik berisi 7 bandel plastik kecil dan uang tunai sebsar Rp 650.000 yang disimpan di bangker tanah di belakang pintu kamar tidur tersangka," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut keterangan Cholilu Rochmat dihadapan penyidik mengakui 1 kantong plastik berisi 1.000 butir pil koplo itu dijual ke pembeli seharga Rp 650.000. Kemudian tersangka Mogar Tri Cahyono kembali menjualnya ke pelanggan 100 butir pil koplo seharga Rp 100.000.

"Keuntungan dari hasil penjualan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan istrinya. Sedangka sisanya digunakan untuk berfoya-foya," tandasnya. K1/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…