Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pengelola Kafe Didenda Rp 5 Juta Pengunjung Didenda Rp 500.000 Kelabakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Sidoarjo, Senin (14/09/2020) malam. Operasi ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam ini dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu diikuti jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan operasi yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari.

"Penindakan tegas ini agar masyarakat jera tidak melanggar protokol kesehatan. Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker dan jangan sampai tidak menjaga jarak," ujar Sumardji.

Sumardji menjelaskan para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500.000, Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Malam ini, kebanyakan pelanggar tidak menjaga physical distancing. Yakni tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi," imbuhnya.

Selain pengelola kafe, kata Sumardji sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp 150.000 dan maksimal Rp 500.000.

"Denda itu bergantung jenis pelanggarannya yang dilakukan pelanggar," tegasnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal mendadak. Pihaknya berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Subandi Usap Air Mata Keluarga Tak Mampu di Krian dengan Bantuan Kursi Roda dan Perbaikan RTLH

Bupati Subandi Usap Air Mata Keluarga Tak Mampu di Krian dengan Bantuan Kursi Roda dan Perbaikan RTLH

Rabu, 07 Okt 2026 06:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam meringankan beban warga kurang mampu terus ditunjukkan secara nyata.…

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Cuan, Desa Sidorejo Krian Launching Wisata Petik Melon Premium

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 06:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lahan desa yang tadinya kurang produktif di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, kini resmi disulap menjadi tempat wisata edukasi…

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Sidak Proyek Betonisasi Jalan Junwangi - Kemasan Krian, Bupati Subandi Minta PPK Kerap Evaluasi Kejar Deviasi 9 Persen

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Sidoarjo, Subandi …

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…