Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pengelola Kafe Didenda Rp 5 Juta Pengunjung Didenda Rp 500.000 Kelabakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Sidoarjo, Senin (14/09/2020) malam. Operasi ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam ini dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu diikuti jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan operasi yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari.

"Penindakan tegas ini agar masyarakat jera tidak melanggar protokol kesehatan. Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker dan jangan sampai tidak menjaga jarak," ujar Sumardji.

Sumardji menjelaskan para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500.000, Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Malam ini, kebanyakan pelanggar tidak menjaga physical distancing. Yakni tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi," imbuhnya.

Selain pengelola kafe, kata Sumardji sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp 150.000 dan maksimal Rp 500.000.

"Denda itu bergantung jenis pelanggarannya yang dilakukan pelanggar," tegasnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal mendadak. Pihaknya berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ribuan Jamaah Lantunkan Sholawat, Bupati Sidoarjo Ikut Haul dan Harlah Pesantren Progresif Bumi Shalawat 2026

Ribuan Jamaah Lantunkan Sholawat, Bupati Sidoarjo Ikut Haul dan Harlah Pesantren Progresif Bumi Shalawat 2026

Rabu, 11 Feb 2026 06:34 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 06:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menghadiri acara Haul…

Diikuti Rombongan Tak Berkepentingan, Wabup Sidoarjo Merasa Dapat Perlakuan Berbeda Saat Hadiri Rakornas di Sentul Bogor

Diikuti Rombongan Tak Berkepentingan, Wabup Sidoarjo Merasa Dapat Perlakuan Berbeda Saat Hadiri Rakornas di Sentul Bogor

Selasa, 10 Feb 2026 23:48 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 23:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana merasakan mendapat perlakuan berbeda saat hendak menghadiri undangan Kementerian…

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah. Hal ini…

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik…

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan. Hal ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo,…

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf,…