Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pengelola Kafe Didenda Rp 5 Juta Pengunjung Didenda Rp 500.000 Kelabakan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.
SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi dan Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Sidoarjo, Senin (14/09/2020) malam. Operasi ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam ini dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu diikuti jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan operasi yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari.

"Penindakan tegas ini agar masyarakat jera tidak melanggar protokol kesehatan. Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker dan jangan sampai tidak menjaga jarak," ujar Sumardji.

Sumardji menjelaskan para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500.000, Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Malam ini, kebanyakan pelanggar tidak menjaga physical distancing. Yakni tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi," imbuhnya.

Selain pengelola kafe, kata Sumardji sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp 150.000 dan maksimal Rp 500.000.

"Denda itu bergantung jenis pelanggarannya yang dilakukan pelanggar," tegasnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal mendadak. Pihaknya berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa…

Kesempatan Emas, Pendaftaran Ketua Umum KONI Resmi Dibuka ASN, TNI dan Polri Berpeluang Pimpin Olahraga Kota Delta

Kesempatan Emas, Pendaftaran Ketua Umum KONI Resmi Dibuka ASN, TNI dan Polri Berpeluang Pimpin Olahraga Kota Delta

Jumat, 21 Agu 2026 22:00 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 22:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo resmi membuka pendaftaran Calon Ketua Umum untuk periode 2026 -…

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…