Pengguna Jalan di Sidoarjo Tak Bermasker, Didenda Maksimal Rp 500.000

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk memberi efek jera kepada masyarakat, karena kurang mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, Senin (14/09/2020). Tidak tanggung-tanggung, para pelanggar tak bermasker langsung disidang di tempat dan didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu, dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Ketika razia dimulai pukul 08.00 WIB, baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. Mereka rata-rata didenda Rp150.000 subsider kurungan tiga hari.

Para pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu, harus membayar uang denda hari itu. Jika tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C Perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150.000. Tapi, kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin (14/09/2020).

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasaran dan lokasi targetnya juga macam-macam," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah kalau tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp 500.000," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa…

Kesempatan Emas, Pendaftaran Ketua Umum KONI Resmi Dibuka ASN, TNI dan Polri Berpeluang Pimpin Olahraga Kota Delta

Kesempatan Emas, Pendaftaran Ketua Umum KONI Resmi Dibuka ASN, TNI dan Polri Berpeluang Pimpin Olahraga Kota Delta

Jumat, 21 Agu 2026 22:00 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 22:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo resmi membuka pendaftaran Calon Ketua Umum untuk periode 2026 -…

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…