Pengguna Jalan di Sidoarjo Tak Bermasker, Didenda Maksimal Rp 500.000

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk memberi efek jera kepada masyarakat, karena kurang mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, Senin (14/09/2020). Tidak tanggung-tanggung, para pelanggar tak bermasker langsung disidang di tempat dan didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu, dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Ketika razia dimulai pukul 08.00 WIB, baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. Mereka rata-rata didenda Rp150.000 subsider kurungan tiga hari.

Para pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu, harus membayar uang denda hari itu. Jika tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C Perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150.000. Tapi, kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin (14/09/2020).

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasaran dan lokasi targetnya juga macam-macam," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah kalau tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp 500.000," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ribuan Jamaah Lantunkan Sholawat, Bupati Sidoarjo Ikut Haul dan Harlah Pesantren Progresif Bumi Shalawat 2026

Ribuan Jamaah Lantunkan Sholawat, Bupati Sidoarjo Ikut Haul dan Harlah Pesantren Progresif Bumi Shalawat 2026

Rabu, 11 Feb 2026 06:34 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 06:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menghadiri acara Haul…

Diikuti Rombongan Tak Berkepentingan, Wabup Sidoarjo Merasa Dapat Perlakuan Berbeda Saat Hadiri Rakornas di Sentul Bogor

Diikuti Rombongan Tak Berkepentingan, Wabup Sidoarjo Merasa Dapat Perlakuan Berbeda Saat Hadiri Rakornas di Sentul Bogor

Selasa, 10 Feb 2026 23:48 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 23:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana merasakan mendapat perlakuan berbeda saat hendak menghadiri undangan Kementerian…

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Jelang Ramadhan, Bupati Sidoarjo Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas dan Toleransi Selama Puasa hingga Idul Fitri

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Senin, 09 Feb 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadan, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah. Hal ini…

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik…

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan. Hal ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo,…

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf,…