Pengguna Jalan di Sidoarjo Tak Bermasker, Didenda Maksimal Rp 500.000

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk memberi efek jera kepada masyarakat, karena kurang mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, Senin (14/09/2020). Tidak tanggung-tanggung, para pelanggar tak bermasker langsung disidang di tempat dan didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu, dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Ketika razia dimulai pukul 08.00 WIB, baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. Mereka rata-rata didenda Rp150.000 subsider kurungan tiga hari.

Para pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu, harus membayar uang denda hari itu. Jika tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C Perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150.000. Tapi, kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin (14/09/2020).

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasaran dan lokasi targetnya juga macam-macam," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah kalau tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp 500.000," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Momentum Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 54 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung meriah dan penuh semangat. Bertempat di Hall Mal …

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Malang (republikjatim.com) - Pakan sering kali menjadi "momok" menakutkan bagi para pembudidaya ikan lele karena memakan porsi hingga 60-70 persen dari total…

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Wedya Graha, Senin (06/07/2026) malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menggelar Malam…

Kado HUT ke 48, Tiga Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terpilih di Meja Bupati Tinggal Persetujuan Kemendagri

Kado HUT ke 48, Tiga Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terpilih di Meja Bupati Tinggal Persetujuan Kemendagri

Selasa, 07 Jul 2026 00:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 00:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses seleksi ketat kursi kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo akhirnya mencapai babak akhir.…

HUT Ke 48 Delta Tirta Sidoarjo, Bupati Subandi Beri 'PR' Besar Terkait Kebocoran Air dan Perluasan Cakupan Layanan

HUT Ke 48 Delta Tirta Sidoarjo, Bupati Subandi Beri 'PR' Besar Terkait Kebocoran Air dan Perluasan Cakupan Layanan

Senin, 06 Jul 2026 20:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke 48 Perumda Delta Tirta Sidoarjo menjadi ajang evaluasi total bagi perusahaan air minum milik…

Laman Web Mendadak Trouble, Niat Sistemik di Balik Raibnya Data Jalur Domisili

Laman Web Mendadak Trouble, Niat Sistemik di Balik Raibnya Data Jalur Domisili

Senin, 06 Jul 2026 19:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 kini berada di titik…