Pengguna Jalan di Sidoarjo Tak Bermasker, Didenda Maksimal Rp 500.000

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).
RAZIA - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sidang di tempat dan didenda Rp 500.000, Senin (14/09/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk memberi efek jera kepada masyarakat, karena kurang mematuhi protokol kesehatan, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo merazia penggunaan masker sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, Senin (14/09/2020). Tidak tanggung-tanggung, para pelanggar tak bermasker langsung disidang di tempat dan didenda Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu, dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Ketika razia dimulai pukul 08.00 WIB, baru berlangsung beberapa menit, sudah ada belasan orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi. Mereka rata-rata didenda Rp150.000 subsider kurungan tiga hari.

Para pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu, harus membayar uang denda hari itu. Jika tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari. Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C Perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. Peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga diatur dalam Perbup Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150.000. Tapi, kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, Senin (14/09/2020).

Untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Sidoarjo petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Baik pagi sampai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam sasaran dan lokasi targetnya juga macam-macam," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menegaskan Operasi Yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

"Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah kalau tidak ingin dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda maksimal Rp 500.000," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Dana Rp 40,6 Miliar, Pemerintah Pusat Gerojok Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan dan 1.577 IFP di Sidoarjo

Siapkan Dana Rp 40,6 Miliar, Pemerintah Pusat Gerojok Revitalisasi 45 Satuan Pendidikan dan 1.577 IFP di Sidoarjo

Rabu, 15 Apr 2026 07:49 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 07:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 45 sekolah di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat.…

Fenny Pelatihan Cyber ke Korsel, Kursi Sekda Sidoarjo Berpindah Sementara Kendali Birokrasi Dipegang Kepala Bappeda

Fenny Pelatihan Cyber ke Korsel, Kursi Sekda Sidoarjo Berpindah Sementara Kendali Birokrasi Dipegang Kepala Bappeda

Selasa, 14 Apr 2026 14:22 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gerbong birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengalami perubahan nahkoda sementara. Sekretaris Daerah (Sekda)…

Jadi Tumpukan Sampah Plastik Industri, DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar Trompoasri Jabon Siap Fungsikan TPST Mangkrak

Jadi Tumpukan Sampah Plastik Industri, DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar Trompoasri Jabon Siap Fungsikan TPST Mangkrak

Selasa, 14 Apr 2026 13:55 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Arif Mulyono melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Mahkota Penyuplai Bahan Baku Akui Kades Tahu Sejak Awal Pembangunan

Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Mahkota Penyuplai Bahan Baku Akui Kades Tahu Sejak Awal Pembangunan

Selasa, 14 Apr 2026 13:22 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas…

Ingatkan Ekstra Waspada, Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita 2 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Kalidawir

Ingatkan Ekstra Waspada, Wabup Sidoarjo Takziah ke Rumah Balita 2 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Kalidawir

Senin, 13 Apr 2026 20:45 WIB

Senin, 13 Apr 2026 20:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana haru menyelimuti kediaman rumah Gibran Septian (2) balita yang terseret arus sungai di Desa Kalidawir, Kecamatan …

Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

Publik Pertanyakan Miss Komunikasi Antara Kasi Intel dan Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo Soal Kasus Desa Sawohan

Senin, 13 Apr 2026 20:02 WIB

Senin, 13 Apr 2026 20:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini menjadi sorotan t…