Viralkan Kebencian Kapolri dan Banser, Warga Deltasari Ditetapkan Tersangka

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan tersangka ujaran kebencian, Emir Riyanto (56) karena menyebar ujaran kebencian tetapi tak ditahan tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (28/02/2018).
TAK DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan tersangka ujaran kebencian, Emir Riyanto (56) karena menyebar ujaran kebencian tetapi tak ditahan tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (28/02/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Emir Riyanto (56) warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bernasib sial. Mantan guru ini diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena menyebarkan ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan SARA. Namun meski ditetapkan tersangka pria berkacamata ini tak ditahan dan hanya diberi kewajiban melapor.

"Postingan pelaku di akun facebook pribadinya dinilai mengandung provokatif ujaran kebencian dan kalau terus diviralisasikan bisa membahayakan," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Rabu (28/02/2018).

Dalam facebooknya itu, lanjut Himawan tersangka menyebarkan berita hoaks tentang Kapolri. Menurutnya, status yang diunggah tersangka itu sifatnya mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan masyarakat.

"MCA diungkap Mabes Polri. Yang bersangkutan (Emir) mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya. Meski tersangka sudah minta maaf tapi tidak menghapus unsur pidananya," imbuhnya.

Selain itu, kata Himawan di akun facebook pribadi tersangka juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang mana ditambahkan kalimat persetujuan pembubaran ormas Islam ini.

"Unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya. Tapi kalau diviralisasikan terus menerus dapat menimbulkan rasa kebencian," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan tak ditahan karena kooperatif," katanya.

Sementara tersangka Emir Riyanto yang sempat membacakan pernyataan minta maaf atas apa yang dilakukan, terutama permintaan  maaf kepada Kapolri dan masyarakat lainnya yang resah atas unggahan status di akun facebook pribadinya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan kepada masyarakat. Saya mengakui kekhilafan ini. Soal tujuan postingan tersebut, saya hanya ingin menegakkan dan membela agama Islam," kilah pria yang mengaku sebagai guru mengaji ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…