Viralkan Kebencian Kapolri dan Banser, Warga Deltasari Ditetapkan Tersangka

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TAK DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan tersangka ujaran kebencian, Emir Riyanto (56) karena menyebar ujaran kebencian tetapi tak ditahan tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (28/02/2018).
TAK DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan tersangka ujaran kebencian, Emir Riyanto (56) karena menyebar ujaran kebencian tetapi tak ditahan tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Rabu (28/02/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Emir Riyanto (56) warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bernasib sial. Mantan guru ini diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena menyebarkan ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan SARA. Namun meski ditetapkan tersangka pria berkacamata ini tak ditahan dan hanya diberi kewajiban melapor.

"Postingan pelaku di akun facebook pribadinya dinilai mengandung provokatif ujaran kebencian dan kalau terus diviralisasikan bisa membahayakan," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Rabu (28/02/2018).

Dalam facebooknya itu, lanjut Himawan tersangka menyebarkan berita hoaks tentang Kapolri. Menurutnya, status yang diunggah tersangka itu sifatnya mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan masyarakat.

"MCA diungkap Mabes Polri. Yang bersangkutan (Emir) mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya. Meski tersangka sudah minta maaf tapi tidak menghapus unsur pidananya," imbuhnya.

Selain itu, kata Himawan di akun facebook pribadi tersangka juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang mana ditambahkan kalimat persetujuan pembubaran ormas Islam ini.

"Unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya. Tapi kalau diviralisasikan terus menerus dapat menimbulkan rasa kebencian," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan tak ditahan karena kooperatif," katanya.

Sementara tersangka Emir Riyanto yang sempat membacakan pernyataan minta maaf atas apa yang dilakukan, terutama permintaan  maaf kepada Kapolri dan masyarakat lainnya yang resah atas unggahan status di akun facebook pribadinya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolri dan kepada masyarakat. Saya mengakui kekhilafan ini. Soal tujuan postingan tersebut, saya hanya ingin menegakkan dan membela agama Islam," kilah pria yang mengaku sebagai guru mengaji ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Lentera Ramadhan HIPMI Sidoarjo Gelar Santunan Anak Yatim dan Forum Bisnis Perkuat Kepedulian Sosial dan Ekonomi

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…