Pelanggar PSBB Jilid Dua di Sidoarjo Disanksi Sosial Ikut Pemakaman dan Memasak di Dapur Umum

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/05/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada sejumlah peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan.

"Misalnya sanksi sosial dengan diminta ikut memakamkan jenazah warga meninggal dan memasak di dapur umum Covid-19," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/05/2020) malam.

Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Yakni memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

"Ada pembeda dari PSBB jilid pertama. Dalam PSBB jilid dua ini ada sejumlah aturan barunya," imbuhnya.

Menurut Sumardji aturan baru ini diantaranya bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Akan tetapi jika tidak membawa surat itu, maka bakal dikenakan sanksi.

"Misalnya warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjon saat melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja kalau ada. Yang terpenting bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Kalau tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," ungkapnya.

Untuk sanksi, kata Sumardji tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. Akan tetapi yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial untuk pelanggar. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.

"Sanksi sosialnya contoh seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," urainya.

Sementara itu, Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini, lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

"Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan," pungkasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Tinjau RTLH di Kureksari Waru, Bupati Sidoarjo Pastikan Perbaikan Rumah Sekaligus Beri Bantuan Kursi Roda

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 00:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi kembali turun ke lapangan untuk memastikan kesejahteraan warganya melalui peninjauan langsung program…

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Tinjau Ledakan di Pabrik Janti Waru, Bupati Sidoarjo Tekankan Pentingnya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau lokasi kecelakaan kerja ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada di Desa Janti, …

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Diminta Terus Jadi Teladan, 141 PNS di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Terima SK Pensiun

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 20:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan…

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Lepas Kangen dengan Puluhan Balita di UPT PPSAB Sidoarjo, Wabup Sidoarjo Kunjungi Balita yang Ditelantarkan Orangtua

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengunjungi UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo,…

Bupati Sidoarjo Dampingi Gubernur Jatim Bagikan BBM Pertamax Gratis dan Tinjau Program Pasar Murah

Bupati Sidoarjo Dampingi Gubernur Jatim Bagikan BBM Pertamax Gratis dan Tinjau Program Pasar Murah

Kamis, 09 Apr 2026 16:37 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 200 Ojek Online (Ojol) di Sidoarjo mendapat bantuan BBM gratis dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu …

Saluran Irigasi di Mojourangagung Wonoayu Menyempit 1,5 Meter, Bupati Sidoarjo Perintah Normalisasi Warning Pengembang

Saluran Irigasi di Mojourangagung Wonoayu Menyempit 1,5 Meter, Bupati Sidoarjo Perintah Normalisasi Warning Pengembang

Kamis, 09 Apr 2026 12:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu…