Pelanggar PSBB Jilid Dua di Sidoarjo Disanksi Sosial Ikut Pemakaman dan Memasak di Dapur Umum

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/05/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada sejumlah peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan.

"Misalnya sanksi sosial dengan diminta ikut memakamkan jenazah warga meninggal dan memasak di dapur umum Covid-19," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/05/2020) malam.

Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Yakni memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

"Ada pembeda dari PSBB jilid pertama. Dalam PSBB jilid dua ini ada sejumlah aturan barunya," imbuhnya.

Menurut Sumardji aturan baru ini diantaranya bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Akan tetapi jika tidak membawa surat itu, maka bakal dikenakan sanksi.

"Misalnya warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjon saat melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja kalau ada. Yang terpenting bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Kalau tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," ungkapnya.

Untuk sanksi, kata Sumardji tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. Akan tetapi yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial untuk pelanggar. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.

"Sanksi sosialnya contoh seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," urainya.

Sementara itu, Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini, lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

"Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan," pungkasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ratusan Santri Korban Keracunan Dirawat di 7 Rumah Sakit, Bupati Subandi Instruksi Penanganan Maksimal Hingga Sembuh

Ratusan Santri Korban Keracunan Dirawat di 7 Rumah Sakit, Bupati Subandi Instruksi Penanganan Maksimal Hingga Sembuh

Selasa, 01 Sep 2026 23:12 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 23:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung meninjau penanganan darurat ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), D…

Perkuat Sinergi Teritorial, Dandim 0816 Sidoarjo Rangkul Media dan Konten Kreator Ajak Jaga Kondusifitas Kota Delta

Perkuat Sinergi Teritorial, Dandim 0816 Sidoarjo Rangkul Media dan Konten Kreator Ajak Jaga Kondusifitas Kota Delta

Selasa, 01 Sep 2026 21:51 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Aula Makodim 0816 Sidoarjo saat Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo, Letkol Inf…

Kesaksian Santri dan Pengasuh Ponpes Mahika Sidoarjo, Kronologi Keracunan MBG Hingga Tepis Isu Miring Ada Korban Jiwa

Kesaksian Santri dan Pengasuh Ponpes Mahika Sidoarjo, Kronologi Keracunan MBG Hingga Tepis Isu Miring Ada Korban Jiwa

Selasa, 01 Sep 2026 21:37 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 21:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa santri Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), Desa Putar, Kecamatan T…

Ratusan Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Program MBG Dugaan Sementara Menu Basi

Ratusan Santri Ponpes Manba’ul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Program MBG Dugaan Sementara Menu Basi

Selasa, 01 Sep 2026 20:50 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 112 santri di Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika), Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mendadak m…

Tantangan Anggaran Ketat 2026, Bupati Subandi Boyong Pejabat Sidak Dinas P2CKTR Sidoarjo Ajak Kencangkan Ikat Pinggang

Tantangan Anggaran Ketat 2026, Bupati Subandi Boyong Pejabat Sidak Dinas P2CKTR Sidoarjo Ajak Kencangkan Ikat Pinggang

Selasa, 01 Sep 2026 18:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menghadapi pengetatan anggaran secara signifikan pada Tahun 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi langsung mengambil langkah cepat.…

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Langkah Cepat Siapkan Pemilu 2029, PKB Sidoarjo Rombak Total Pimpinan Fraksi Pasang Dua Politisi Muda

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/08/2026) sore, mendadak menyita perhatian. Ini menyusul, pimpinan DPC PKB…