Pelanggar PSBB Jilid Dua di Sidoarjo Disanksi Sosial Ikut Pemakaman dan Memasak di Dapur Umum

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.
PENJELASAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyampaikan sejumlah sanksi pelanggar PSBB tahap II dengan sejumlah sanksi sosial termasuk ikut mengubur jenazah Covid-19 dan membersihkan masjid, Selasa (12/05/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid Dua di Sidoarjo mulai berlaku, Selasa (12/05/2020) hingga 14 hari kedepan. Ada sejumlah peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaan.

"Misalnya sanksi sosial dengan diminta ikut memakamkan jenazah warga meninggal dan memasak di dapur umum Covid-19," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (12/05/2020) malam.

Sumardji menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Yakni memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

"Ada pembeda dari PSBB jilid pertama. Dalam PSBB jilid dua ini ada sejumlah aturan barunya," imbuhnya.

Menurut Sumardji aturan baru ini diantaranya bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Akan tetapi jika tidak membawa surat itu, maka bakal dikenakan sanksi.

"Misalnya warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjon saat melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja kalau ada. Yang terpenting bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Kalau tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," ungkapnya.

Untuk sanksi, kata Sumardji tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB. Akan tetapi yang terbaru dalam pemberian sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial untuk pelanggar. Sanksi sosial ini tujuannya selain memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya Covid-19.

"Sanksi sosialnya contoh seperti pelanggar dipekerjakan di dapur umum peduli Covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," urainya.

Sementara itu, Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus Corona. Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini, lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

"Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat ditekan," pungkasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Cegah Banjir, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai di Berbagai Wilayah di Awal Tahun

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Senin, 09 Feb 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik…

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Bupati Pastikan Komitmen Pemkab Sidoarjo Selalu Bersinergi dengan Dunia Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Senin, 09 Feb 2026 16:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan. Hal ini, disampaikan langsung Bupati Sidoarjo,…

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Ajak Berkas Belum Lengkap Segera Dipenuhi, MWC NU Prambon Serahkan 64 Sertifikat Hak Wakaf Bertahap

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Senin, 09 Feb 2026 10:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk kesekian kalinya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Prambon melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak wakaf,…

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Bisa Tiru Program Warih Andono, Bupati Ajak Anggota Dewan Sidoarjo Manfaatkan Pokir untuk Betonisasi Jalan

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 20:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jalan Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah nyaman dilalui kendaraan roda dua, empat atau lebih. Jalan yang…

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Bupati dan Baznas Sidoarjo Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Janji Perbaiki 3 Rumah Warga Miskin di Gedangan

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus direalisasikan. Sasarannya, rumah-rumah milik warga tidak mampu yang butuh…

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Nyadran Nelayan Sidoarjo ke Makam Dewi Sekardadu di Kepentingan Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 18:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo kembali menggelar tradisi Nyadran ke makam Dewi Sekardadu yang berada di Dusun…