Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sidoarjo membuat para pengendara dan pengguna jalan yang masuk wilayah Sidoarjo diperiksa. Begitu juga saat pengendara masuk dari Pasuruan dan Malang. Mereka akan diperiksa di check point kawasan perbatasan Sidoarjo dan Pasuruan.
"Pemeriksaan ini untuk penyekatan jalur dari arah selatan ke utara. Artinya orang dari Malang, Pasuruan, Probolinggo dan sebagainya yang hendak masuk ke Sidoarjo harus dicek tujuan mereka ke Sidoarjo. Mereka hanya melintas saja atau untuk kepentingan lainnya. Karena jalur perlintasan ke Sidoarjo maupun ke Surabaya adalah perlintasan," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Selasa (28/04/2020) saat memantau Check Point Arteri Porong.
Bagi Sumardji para pengendaran dan pengguna jalan harus diseleksi. Prioritasnya jika mereka hanya melintas, maka tidak perlu dilakukan pendataan. Tetapi yang kelihatan jelas tujuannya ke Sidoarjo, maka harus dilakukan pendataan.
"Yang tidak kalah penting adalah SOP protokol kesehatan yang harus dicek petugas kesehatan di lapangan. Terutama soal suhu badan dan pemakaian masker yang bersifat wajib," tegasnya.
Sementara di setiap Pos Check Point PSBB Penanggulangan Covid -19 melibatkan petugas gabungan. Mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Pendataan itu untuk kepastian tujuannya. Misalnya orang Malang atau lainnya menuju ke Sidoarjo tujuannya kemana dan untuk apa. Itu yang memang harus didata.
"Kalau tujuannya ke Sidoarjo untuk bekerja atau melakukan pekerjaan tidak masalah. Setiap karyawan sesuai bunyi di Peraturan Bupati Sidoarjo, karyawan yang melakukan aktifitas sehari-hari maka bersangkutan wajib menunjukkan kartu identitas sebagai karyawan perusahaan," pungkasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi