Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Pengusaha Minuman Asal Madiun Disandera di Rutan Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Pengusaha minuman asal Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun dengan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo, Rabu (26/02/2020).
DITAHAN - Pengusaha minuman asal Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun dengan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo, Rabu (26/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/02/2020).

Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3, 298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak dan berdasarkan pemeriksaan Tahun 2013 dan 2014. Pemeriksaannya dilaksanakan Tahun 2017 lalu.

"Kami menyandera WP berinisial L seorang pengusaha minuman itu, setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/02/2020).

Lebih jauh, Lusiani memaparkan dalam penyanderaan itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap (inkracht) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Isinya penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp 100 juta. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L. Akan tetapi belum membuahkan hasil sama sekali. Selain itu, tak ada inisiatif L untuk memenuhi kewajibannya.

"Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Mala ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini," tegas Lusiani didamping Kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.

Sementara ditanya soal status hukum L, Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II, Irawan menegaskan status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

"Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Irawan jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap diwarnai dengan cerita-cerita unik di masyarakat. Direktur …

Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Subandi dan KPPN Sidoarjo Pacu Koperasi Desa Merah Putih hingga UMKM

Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Subandi dan KPPN Sidoarjo Pacu Koperasi Desa Merah Putih hingga UMKM

Jumat, 16 Okt 2026 22:38 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah pusat dalam memacu perputaran ekonomi …

Solusi Kemacetan Makin Dekat, Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Sidoarjo Berjalan Mulus

Solusi Kemacetan Makin Dekat, Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Sidoarjo Berjalan Mulus

Jumat, 16 Okt 2026 19:28 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar segar bagi masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya. Proyek strategis pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan terus…

Beri Kesempatan Kedua, Pemkab Sidoarjo Siap Bedah Fasilitas Liponsos, Salurkan Warga Binaan Sembuh Jadi Tenaga Kerja

Beri Kesempatan Kedua, Pemkab Sidoarjo Siap Bedah Fasilitas Liponsos, Salurkan Warga Binaan Sembuh Jadi Tenaga Kerja

Jumat, 16 Okt 2026 17:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 17:32 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen memberikan perlindungan dan kesempatan hidup yang lebih baik bagi kelompok …

Dari Ecobrick hingga Budidaya Maggot, 16 Sekolah Adiwiyata di Sidoarjo Didorong Jadi Pelopor Jihad Lingkungan

Dari Ecobrick hingga Budidaya Maggot, 16 Sekolah Adiwiyata di Sidoarjo Didorong Jadi Pelopor Jihad Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026 17:06 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 17:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan komitmennya dalam membangun kebiasaan peduli lingkungan sejak dini. Bupati …

Tunggakan Capai Rp 900 Juta, Bupati Subandi Tegaskan Digitalisasi Parkir Sidoarjo, Jukir Nakal Siap-Siap Didepak

Tunggakan Capai Rp 900 Juta, Bupati Subandi Tegaskan Digitalisasi Parkir Sidoarjo, Jukir Nakal Siap-Siap Didepak

Jumat, 16 Okt 2026 15:29 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 15:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola parkir dan menekan kebocoran…