Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Pengusaha Minuman Asal Madiun Disandera di Rutan Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Pengusaha minuman asal Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun dengan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo, Rabu (26/02/2020).
DITAHAN - Pengusaha minuman asal Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun dengan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo, Rabu (26/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/02/2020).

Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3, 298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak dan berdasarkan pemeriksaan Tahun 2013 dan 2014. Pemeriksaannya dilaksanakan Tahun 2017 lalu.

"Kami menyandera WP berinisial L seorang pengusaha minuman itu, setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/02/2020).

Lebih jauh, Lusiani memaparkan dalam penyanderaan itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap (inkracht) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Isinya penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp 100 juta. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L. Akan tetapi belum membuahkan hasil sama sekali. Selain itu, tak ada inisiatif L untuk memenuhi kewajibannya.

"Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Mala ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini," tegas Lusiani didamping Kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.

Sementara ditanya soal status hukum L, Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II, Irawan menegaskan status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

"Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Irawan jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ngaji Cerdas Ahad Pahing dan Halal Bihalal PKK Sidoarjo, Doakan Keamanan, Keselamatan dan Pererat Tali Silaturahmi

Ngaji Cerdas Ahad Pahing dan Halal Bihalal PKK Sidoarjo, Doakan Keamanan, Keselamatan dan Pererat Tali Silaturahmi

Selasa, 07 Apr 2026 18:26 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Ngaji Cerdas Ahad…

Dihantam Video Hoaks Berteknologi AI, Rahmat Muhajirin Siap Seret Pelaku dan Dalangnya ke Ranah Hukum

Dihantam Video Hoaks Berteknologi AI, Rahmat Muhajirin Siap Seret Pelaku dan Dalangnya ke Ranah Hukum

Selasa, 07 Apr 2026 15:45 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 15:45 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Nama politisi senior Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin (RM) mendadak menjadi perbincangan hangat. Suami Wakil Bupati Sidoarjo,…

Percepat dan Perluas Transaksi Digital, Pemkab Sidoarjo Segera Terapkan Pembayaran QRIS Tap di Pasar dan OPD

Percepat dan Perluas Transaksi Digital, Pemkab Sidoarjo Segera Terapkan Pembayaran QRIS Tap di Pasar dan OPD

Senin, 06 Apr 2026 21:50 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo memperkuat komitmen terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tim Percepatan dan…

Sinyal Kuat Regenerasi dan Perwakilan Kaum Muda, Nama Rizza Ali Faizin Menguat di Bursa Ketua DPC PKB Sidoarjo

Sinyal Kuat Regenerasi dan Perwakilan Kaum Muda, Nama Rizza Ali Faizin Menguat di Bursa Ketua DPC PKB Sidoarjo

Minggu, 05 Apr 2026 10:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang suksesi kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2026–2031, angin segar perubahan mulai berembus kencang. D…

Empat Loyalis Diusulkan, Sekjen : PKB Cari Figur Ketua yang ‘Mengurusi’ Partai dan Rakyat Bukan ‘Jadi Urusan’

Empat Loyalis Diusulkan, Sekjen : PKB Cari Figur Ketua yang ‘Mengurusi’ Partai dan Rakyat Bukan ‘Jadi Urusan’

Sabtu, 04 Apr 2026 23:42 WIB

Sabtu, 04 Apr 2026 23:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid menegaskan regenerasi kepemimpinan di tubuh…

Muscab di Tengah 'Turbulensi', Sekjen DPP PKB Minta Sidoarjo Jadi Laboratorium Kemenangan Bagi Daerah Lain

Muscab di Tengah 'Turbulensi', Sekjen DPP PKB Minta Sidoarjo Jadi Laboratorium Kemenangan Bagi Daerah Lain

Sabtu, 04 Apr 2026 22:53 WIB

Sabtu, 04 Apr 2026 22:53 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PKB Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Fave Hotel Sidoarjo, Sabtu (04/04/2026) malam. Gelaran…