Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun 4 Terdakwa Lain 5 Tahunan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNTUTAN - Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (03/02/2020).
TUNTUTAN - Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (03/02/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (03/02/2020). Kali ini sidang tahap pembacaan tutuntan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa.

Kelima terdakwa itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati dan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari. Tuntutan itu dibaca secara bergantian tim JPU. Dari kelima terdakwa, Umi Chulsum mendapat giliran pertama, dilanjut terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari, dan disusul terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati dan terakhir terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Puskopkar Jatim selaku pemilik peta bidang atas nama Reny Sustyowardhani itu, Puskopkar Jatim agar memeriksa dokumen legalitas kepemilikan Reny Sustyowardhani yang menjadi dasar hukum penerbitan April 2008 dapat dikaji kembali pihak BPN Sidoarjo.

"Dokumen legalitas yang belum diserahkan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo adalah bukti dokumen legalitas peralihan tanah dari Puskopkar Jatim seluas 190.409.50 meter persegi yang terletak di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo," ucap JPU Ridwan dalam persidangan.

Selain itu, Ridwan menyebut Reny dan Umi meminta tolong kepada terdakwa Dyah selaku Notaris agar dibuatkan akta yang isinya pihak pertama H Robai Suryo Hartono selaku Ketua Puskopkar Jatim seolah-olah melepaskan tanah ke pihak kedua atas nama H Iskandar selaku Direktur PT Dian Fortuna Erisindo atau Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim. Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat bernomor 11 sampai 22 tertulis tanggal 28 Desember 2000 tetapi fakta pembuatannya dibuat Agustus sampai Desember 2008.

"Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat itu ada dugaan kepalsuan," imbuhnya.

Ridwan memaparkan hal-hal yang memberatkan menimbulkan sengketa hukum antara Puskopkar dengan PT Gala Bumi Perkasa. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Karenanya, JPU meminta tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sebagimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Sedangkan terdakwa Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, terdakwa Yuli Ekawati dituntut 5 tahun, dan terdakwa Umi Chulsum dituntut 5 tahun. Kemudian terdakwa Henry J Gunawan yang mendapat giliran pembacaan tuntutan terakhir dituntut pidana penjara 6 tahun," tegasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili mempertegas tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Terutama saol pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dimaksud melakukan beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuat sejenis.

"Sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok menyuruh memalsukan perbuatan sejenis yang seolah-olah sesuai dengan kebenarannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah perorangan. Dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah ini, sebelumnya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani sebagai anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar. Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan kadus dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Meroket, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Meroket, Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:38 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Era digital terbukti menjadi salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, setoran pajak dari…

HUT ke 26 KORMI Sidoarjo, Bupati Subandi Pacu Kampung Olahraga dan Dongkrak Ekonomi UMKM

HUT ke 26 KORMI Sidoarjo, Bupati Subandi Pacu Kampung Olahraga dan Dongkrak Ekonomi UMKM

Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 26 Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Sidoarjo berlangsung…

Sidoarjo Sabet Wilwatikta Awards 2026, Bupati Subandi Tebar Sinyal Hijau Investor lewat Digitalisasi dan Kepastian Hukum

Sidoarjo Sabet Wilwatikta Awards 2026, Bupati Subandi Tebar Sinyal Hijau Investor lewat Digitalisasi dan Kepastian Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 14:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo semakin mengukuhkan posisinya sebagai magnet utama investasi di Jawa Timur. Komitmen itu, dibuktikan dengan…

Hari Santri Lita Machfud Arifin Salurkan 115 Beasiswa Kuliah Gratis Senilai Rp 8,42 Miliar untuk Mahasiswa UNUSIDA

Hari Santri Lita Machfud Arifin Salurkan 115 Beasiswa Kuliah Gratis Senilai Rp 8,42 Miliar untuk Mahasiswa UNUSIDA

Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 14:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Santri Nasional, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin kembali menunjukkan…

Targetkan 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Tancap Gas Gelar Puslatkab Lebih Awal

Targetkan 1.000 Poin dan Juara Umum Porprov Jatim 2027, Sidoarjo Tancap Gas Gelar Puslatkab Lebih Awal

Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo resmi tancap gas mempersiapkan…

Kawal Program Presiden, Bupati Subandi Instruksikan Kades dan Lurah se Sidoarjo Jaga Keberlanjutan Gerai KDKMP

Kawal Program Presiden, Bupati Subandi Instruksikan Kades dan Lurah se Sidoarjo Jaga Keberlanjutan Gerai KDKMP

Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Sidoarjo untuk mengawal ketat…

Proyek Pavingisasi Desa Tanggul Wonoayu Rampung, Kualitas Diuji Coba Truk Tebu hingga Tuai Apresiasi Warga

Proyek Pavingisasi Desa Tanggul Wonoayu Rampung, Kualitas Diuji Coba Truk Tebu hingga Tuai Apresiasi Warga

Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 18:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pembangunan infrastruktur jalan di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, resmi tuntas. Proyek pavingisasi yang …

Gandeng Dunia Usaha untuk Sidoarjo Maju, Bupati Subandi Kukuhkan Forum TJSLP Periode 2026 - 2029

Gandeng Dunia Usaha untuk Sidoarjo Maju, Bupati Subandi Kukuhkan Forum TJSLP Periode 2026 - 2029

Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan daerah dan…

Sentuhan Inspirasi dari Bangku Madrasah, Siswa MTsN 4 Sidoarjo Luncurkan Buku Perjalanan Hidup Wabup Mimik Idayana

Sentuhan Inspirasi dari Bangku Madrasah, Siswa MTsN 4 Sidoarjo Luncurkan Buku Perjalanan Hidup Wabup Mimik Idayana

Kamis, 29 Okt 2026 14:12 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ruang kelas madrasah tak hanya menjadi tempat menghafal rumus atau teori pelajaran saja. Akan tetapi, juga melahirkan karya…

Menggemaskan dan Menginspirasi, Kerennya Para Pemimpin Cilik KB TK Al Muslim Semarakkan Sumpah Pemuda

Menggemaskan dan Menginspirasi, Kerennya Para Pemimpin Cilik KB TK Al Muslim Semarakkan Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Okt 2026 20:30 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemandangan berbeda dan penuh warna tampak di halaman KB TK Al Muslim, Rabu (28/10/2026). Ratusan siswa tampil anggun dan gagah …

Lampu Hijau Proyek Flyover Gedangan, Anggaran Rp 450 Miliar Disiapkan, Daftar Nominatif Diumumkan Besok

Lampu Hijau Proyek Flyover Gedangan, Anggaran Rp 450 Miliar Disiapkan, Daftar Nominatif Diumumkan Besok

Rabu, 28 Okt 2026 20:08 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penantian panjang masyarakat Sidoarjo untuk bebas dari kemacetan horor di kawasan Gedangan makin mendekati kenyataan. Pemerintah…

Sepakat Kawal Kemajuan Sidoarjo, Komunikasi Gerindra, PDIP, Golkar dan Demokrat Cair di Pertemuan Tertutup Berjam-Jam

Sepakat Kawal Kemajuan Sidoarjo, Komunikasi Gerindra, PDIP, Golkar dan Demokrat Cair di Pertemuan Tertutup Berjam-Jam

Rabu, 28 Okt 2026 18:01 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik lokal di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan iklim yang hangat dan kondusif. Diinisiasi oleh DPC Partai…

Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Keluarga Kades Tropodo

Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Keluarga Kades Tropodo

Rabu, 28 Okt 2026 16:17 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen dan kehadirannya di tengah masyarakat dalam situasi duka.…

Bukan Pabrik Megah, Bupati Subandi Sebut Pemuda Aset Terbesar Sidoarjo di Momen Sumpah Pemuda ke 98

Bukan Pabrik Megah, Bupati Subandi Sebut Pemuda Aset Terbesar Sidoarjo di Momen Sumpah Pemuda ke 98

Rabu, 28 Okt 2026 13:26 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026 di Alun-Alun…

Mukidi Cs Sapa Ngawi, Film Piye To Kih? Siap Tayang di Bioskop 19 November

Mukidi Cs Sapa Ngawi, Film Piye To Kih? Siap Tayang di Bioskop 19 November

Rabu, 28 Okt 2026 10:59 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 10:59 WIB

Ngawi (republikjatim.com) – Film komedi berbahasa Jawa Piye To Kih? menyapa penonton di Kabupaten Ngawi melalui agenda special screening atau pemutaran khusus d…