Terobsesi Film Porno, Arek Candi Keranjingan Masturbasi di Tempat Umum Diciduk Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPAMERKAN - Tersangka Ari Yuswan (35) warga Candi, Sidoarjo yang masturbasi dan dipamerkan di jalanan ditangkap petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (14/01/2020).
DIPAMERKAN - Tersangka Ari Yuswan (35) warga Candi, Sidoarjo yang masturbasi dan dipamerkan di jalanan ditangkap petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (14/01/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ulah dan perbuatan Ari Yuswan (35) pria asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang kerap masturbasi (onani) di tempat-tempat umum, membuatnya berurusan dengan polisi. Hal ini lantaran perbuatan tersangka sengaja dipertontonkan di atas motor Yamaha N Max yang ditumpanginya.

Tersangka ditangkap karena perbuatan masturbasi dilakukan 13 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu IDP (sebagai pelapor), siswi sebuah sekolah di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo bersama beberapa temannya memergoki perbuatan tersangka. Kemudian merekamnya, lalu hasil rekaman video itu disebarkan oleh teman IDP di Media Sosial (Medsos).

Merespon keluhan masyarakat terkait viralnya video yang menampilkan adegan masturbasi di muka umum ini, petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus ini. Kemudian polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka Ari Yuswan mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah lima kali. Dirinya masturbasi sembari berimajinasi melihat anak-anak sekolah.

"Saya melakukan itu karena keseringan melihat film porno," katanya, Selasa (14/01/2020) sore di Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan karena tersangka terlalu sering nonton film porno memicu tersangka melakukan masturbasi di muka umum di atas motor miliknya. Saat masturbasi itu, tersangka berfantasi berhubungan seksual bersama siswi sekolah.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi, seksual dan senggama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo pasal 10 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…