Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Terdakwa Umi Chalsum Akui Tanda Tangani Petikan Akta 2008

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KESAKSIAN - Saksi Umi Chalsum (terdakwa) saat menyampaikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (13/01/2020) malam.
KESAKSIAN - Saksi Umi Chalsum (terdakwa) saat menyampaikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (13/01/2020) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang perkara penyerobotan dan pemalsuan lahan Puskopkar Jatim memasuki babak baru. Sidang ini menyeret lima orang yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar(almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari menjadi terdakwa.

Mereka didakwa atas dugaan adanya tindakan pidana penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur (Jatim) itu mengagendakan saksi yang terdiri dari terdakwa untuk terdakwa lainnya. Sidang digelar diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (13/1/2020) dengan dikutai Achmad Peten Sili selaku Hakim Ketua.

Di persidangan terdakwa Umi Chalsum menjadi saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu, Henry Jocosity Gunawan, Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati, dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Dalam kesaksiannya Umi Chalsum berdali dirinya dimintai bantuan untuk membuat akte pelepasan tanah di Desa Pranti oleh terdakwa Reny Susetyowardhani karena peta bidang yang dikeluarkan BPN Sidoarjo sudah keluar. 

"Saya disodori petikan akte oleh notaris Suharto dengan penandatanganan akte saya lakukan Tahun 2008 selaku notaris pengganti," kata saksi Umi Chalsum saat memberikan kesaksian dalam persindangan.

Selain itu, Umi Chalsum mengaku, dirinya berani menandatangani karena merasa diyakinkan oleh Notaris Suharto (almarhum).

"Saya berani tandatangan karena diyakinkan notaris Suharto selaku notaris yang saya gantikan. Semua berkas tidak ada masalah," imbuhnya.

Masih kata saksi Umi Chalsum, dirinya bukan pembuat konsep akte pelepasan tanah Desa Pranti. Melainkan dilakukan sesuai perintah notaris Suharto. 

"Saya hanya tanda tangan saja. Karena dijamin aman tidak ada masalah dikemudian hari," paparnya di persidangan.

Sementara kesaksian  terdakwa Yuli Ekawati yang merupakan mantan anak buah terdakwa Henry J Gunawan dan menjabat staf legal PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sejak tahun tahun 1997 hingga 2012. Isinya membenarkan PT Gala Bumi Perkasa membeli tanah di desa Pranti dari terdakwa Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.

Bahkan Yuli Ekawati mengakui dirinya yang menyerahkan giro bilyet pembayaran uang pembelian tanah itu. Di persidangan juga saksi Yuli ekawati bahwa giro bilyet pembayaran uang pembelian tanah di Desa Pranti, Kecamatan Sedati ditandatangani oleh Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa.

"Itu saya ketahui dari pernyataan Pak Raja Sirait," tandasnya. Yan/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…