Karung Gula Dicoblosi, Juragan Rugi Belasan Juta Sopir Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BARANG BUKTI - Dua sak gula pasir yang disita polisi dari tangan tersangka pencurian gula pasir sebagai barang bukti, Kamis (09/01/2020).
BARANG BUKTI - Dua sak gula pasir yang disita polisi dari tangan tersangka pencurian gula pasir sebagai barang bukti, Kamis (09/01/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Gara-gara ulah sopir, juragan gula pasir dikomplain pelanggannya. Juragan gula, Tito Adi Purnama Suarsana (40) warga Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pemilik CV Aloha yang beralamat di JL Arif Rahmat Hakim 63, Kelurahan Keniten, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo merugi belasan juta akibat ulah sopirnya.

CV Aloha milik Tito ini bergerak di bidang perdagangan grosir gula. Selasa (07/01/2020) kemarin dapat komplain dari toko-toko pelanggannya. Para pemilik toko protes lantaran gula dari CV Aloha milik Tito setiap satu karung seharusnya berat 50 kilogram, ternyata berisi kurang dari 50 kilogram. Karena banyak protes (komplain) dari pelanggan itu, akhirnya Tito protes ke pabrik gula.

"Tito pemilik CV Aloha mendapat laporan para pelanggan toko yang mengeluhkan berat gula pasir berisi 50 kilogram setiap pengiriman beratnya berkurang 0,5 kilogram. Kemudian Tito mengecek ulang di gudang CV Aloha. Hasilnya, mendapati pengiriman gula dari gudang pabrik gula rata-rata berkurang 0,5 kilogram," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Kamis (09/01/2020).

Usai melaksanakan pengecekan, Tito ke pihak pabrik gula. Hasilnya, ternyata berat satu sak berisi 50 kilogram lebih. Akhirnya korban mendapat laporan, ternyata sopir korban melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu untuk dijual kembali.

"Dari ulah kedua sopirnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta," imbuhnya.

Kedua sopir yang mencuri gula itu, kata Edi yakni Nanang Sahiri (29) warga Dusun/Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo dan Feri Puguh Santoso (41) warga Dusun Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Karena yakin dicuri sopirnya, akhirnya korban melaporkan kedua sopirnya itu ke polisi," tegasnya.

Sementara atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Selain itu, polisi mengamankan dua terlapor serta meng amankan barang bukti berupa dua karung sak warna putih berisi gula pasir berat 80 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 800.000.

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…