Diduga Terima Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Bersama 3 Pejabat dan 2 Rekanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Tim penyidik KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dan dua rekanan sebagai tersangka dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (08/01/2020) malam.
TERSANGKA - Tim penyidik KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dan dua rekanan sebagai tersangka dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (08/01/2020) malam.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini karena diduga Bupati menerima uang total senilai Rp 550 juta.

Selain Saiful Ilah, tim penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas dan para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta dua rekanan (kontraktor) sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, JL Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2020) malam seperti yang dilansir detik.com.

Keenam tersangka itu, rinciannya sebagai penerima Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air), Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air) dan Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan). Selain itu, pemberi suap yang ditetapkan tersangka, yakni Ibnu Ghopur (rekanan/kontraktor) dan Totok Sumedi (rekanan/kontraktor).

"KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta. Tanggal 7 Januari 2020 (saat OTT), tersangka IGR (Ibnu Ghofur) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati," imbuh Alexander.

Alexander menguraikan pemberian suap itu, diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Diantaranya Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek Pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Cemandi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek Peningkatan Afv Kali Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

"Duit itu diterima Bupati Sidoarjo dari IGR (Ibnu Ghopur) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan. Tapi, ada proses sanggahan dalam pengadaan. Sehingga IGR tidak bisa mendapatkan proyek itu. Karenanya, UGR meminta SSI (Saigul Ilah) untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Cemandi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," tegasnya.

Kemudian, kata Alexander antara Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek yang diinginkannya itu. Yakni mulai proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Cemandi-Prasung dan proyek peningkatan Afv Kali Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghofur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Rincian penerimaan uang itu, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo Oktober 2019. Kemudian PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga dan SDA diduga menerima Rp 240 juta dan Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta," ungkapnya.

Sementara atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan Ghofur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya. Dtk/Kmp/Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Kasus Tuntas Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Kasus Tuntas Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Sidak Dinkes, Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan Sarpras 31 Puskesmas di Sidoarjo Demi Kenyamanan Warga

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 09:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi terus melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini,…

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Hadirkan 12 Praktisi dan Profesional, SMP Al Muslim Sidoarjo Bimbing Siswa Rancang Peta Karier Masa Depan Sejak Dini

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana SMP Al Muslim Sidoarjo, Rabu (02/09/2026) tampak berbeda dari biasanya. Ratusan siswa kelas VII, VIII, dan IX menyambut…

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Bawaslu Sidoarjo Sasar SMA/SMK NU, Cetak Ribuan Pemilih Pemula Sadar Pengawasan Ajak Pemilu Bebas Politik Uang

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pesta demokrasi beberapa tahun mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat…