Malam Tahun Baru, Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo Pemilik 19.000 Pil Double L

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RIBUAN PIL - Polisi menangkap tersangka pemilik 19.000 pil doubel L, Agus Saiful Huda warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo saat di Polsek Sambit, Rabu (01/01/2019).
RIBUAN PIL - Polisi menangkap tersangka pemilik 19.000 pil doubel L, Agus Saiful Huda warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo saat di Polsek Sambit, Rabu (01/01/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Agus Saiful Huda warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo bernasib apes, Rabu (01/01/2019) dini hari. Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim, Polsem Sambit di rumahnya beserta barang bukti pil setan sebanyak 19.000 butir.

Selain mengamankan tersangka, dalam penggerekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 19 kantong plastik warna bening berisi masing-masing 1.000 butir pil warna putih yang permukaannya bertuliskan LL. Selain pil polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 300.000, satu linting grenjeng rokok yang berisikan 3 butir pil double L, serta dua linting plastik warna bening kecil berisi 6 butir pil double L.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah HP merek Xiaomi warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, sebuah HP merek Andromax Smartfren warna hitam sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli serta menemukan 1 botol bekas mineral ukuran 1,5 liter berisi Arak Jowo.

"Alhamdulillah, awal Tahun 2020 kami sudah berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L. Keberhasilan ini berkat kerjasama dengan masyarakat yang mau menyampaikan informasi. Kedepan kami berharap mendapatkan banyak info dari masyarakat tentang kasus lainnya. Sehingga kami bisa mengungkap kasus dan situasi Kamtibmas di wilayah Sambit tetap kondusif," terang Kanit Reskrim, Polsek Sambit, Aipda Moch Kudori mendampingi Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno kepada republikjatim.com, Rabu (01/01/2020).

Selain itu, kata Kudori tersangka bakal dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Tersangka langsung kami tahan dan barang buktinya kami amankan untuk pengembangan," imbuhnya.

Kudori menceritakan penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapat informasi ada peredaran pil doubel L di Lapangan Arjowinangun, Dusun Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo. Berdasarkan informasi ini polisi bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sambit, saat malam pergantian tahun menyelidiki dan berhasil mengamankan saksi, MI yang saat itu di lapangan Arjowinangun.

"Berdasarkan keterangan serta barang bukti dari saksi itu, akhirnya polisi dengan cepat dan mudah mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya adalah MI itu. Saat saksi diperiksa mengaku pil Dobel L didapatkan dengan cara membeli dari tersangka itu. Kemudian kami menggerebek tersangka di rumahnya itu," tandasnya. Mal/Wal

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…