Embat HP Calon Pembeli, Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ditahan Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Petugas Polsek Candi menahan tersangka pencurian HP, Herawati (45) warga JL Manukan Tirto Blok 22/F Kelurahan Manukan Kulon, Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
DITAHAN - Petugas Polsek Candi menahan tersangka pencurian HP, Herawati (45) warga JL Manukan Tirto Blok 22/F Kelurahan Manukan Kulon, Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Herawati (45) warga JL Manukan Tirto Blok 22/F Kelurahan Manukan Kulon, Surabaya terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Candi, Sabtu (12/10/2019). Perempuan ini tepergok mencuri Hand Phone (HP) dan power bank calon pembeli di Toko Sandal New Era, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti curiannya. Diantaranya sebuah HP merek Lenovo warna Gold Silver beserta sebuah power bank warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Candi, Kompol Fatakhul Azmi kepada republikjatim.com, Sabtu (12/10/2019).

Lebih jauh, Fatakhul menceritakan jika HP dan power bank yang dicuri tersangka itu adalah milik Muhammad Sulton (33) warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Awalnya, korban bersama istrinya sedang membeli sandal untuk anaknya. Sedangkan sepeda motor di parkir di depan toko sandal New Era. Kemudian istri korban masuk ke dalam toko. Tidak lama kemudian, istri korban memanggil korban untuk masuk ke dalam toko.

"Saat korban masuk ke dalam toko sandal HP dan power bank ditinggal di loker sepeda motor sebelah kiri. Setelah itu korban keluar kembali untuk melihat HP miliknya ternyata sudah tidak ada (hilang)," ungkapnya.

Kemudian korban teringat jika di sebelah motornya ada pengendara sepeda motor yang berboncengan suami istri. Selanjutnya korban tanya apakah ada yang mengambil HP korban. Saat itu korban sempat melihat HP miliknya sudah berada di tangan tersangka (Herawati) sehingga tersangka gugup. Ketika tersangka mau melarikan diri ditangkap korban sehingga tersangka jatuh.

"Sedangkan suami tersangka berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polsek Candi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolsek tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. Zal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Insiden keracunan massal yang menimpa 730 santri dan pelajar di Sidoarjo memicu reaksi keras berbagai pihak. Berada di lokasi…

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…