Masa Jabatan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2020 Hanya 4 Tahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Sidoarjo mulai berjalan. Namun sayangnya, masa jabatan Bupati Sidoarjo hasil Pilkada 2020 berkurang setahun.

Jika sebelumnya masa jabatan Bupati Sidoarjo 5 tahun, kali ini masa jabatan Bupati Sidoarjo hanya berlangsung 4 tahun. Sisanya setahun Bupati Sidoarjo hanya mendapatkan kompensasi gajinya saja.

Padahal, saat ini sejumlah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal mengikuti kontes Pilkada pada September 2020 itu sudah mulai mengumpulkan tim sukses dan para calon pemilihnya.

"Kami perkirakan masa jabatan Bupati Sidoarjo hasil Pilbup 2020 kurang lebih 4 tahun itu. Tapi sisanya 1 tahun berikutnya tetap mendapatkan kompensasi gaji penuh," terang Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak kepada republikjatim.com, Selasa (08/10/2019).

Berkurangnya masa jabatan Bupati Sidoarjo ini, lanjut Iskak juga berlaku bagi 270 daerah lain yang ikut Pilkada Serentak Tahun 2020 se Indonesia. Hal itu lantaran Kemendagri merencanakan pemilihan serentak mulai Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tahun 2024 mendatang.

"Memang itu kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi jabatan bupati yang biasanya 5 tahun. Hasil Pilkada 2020 diperkirakan kurang dari 4 tahun itu. Karena pelatikan hasil Pilkada 2020 yakni Pebruari 2021 mendatang," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Iskak KPU Sidoarjo bakal tetap menunggu hasil keputusan resmi pemerintah. Bagi Iskak meski masa jabatan Bupati Sidoarjo hanya 4 tahun, tidak akan mengurangi Tahapan Pilkada 2020 mendatang.

"Karena setelah penetapan hasil Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati segera dilantik. Tidak menunggu 5 tahun sampai masa jabatan habis. Harapannya Pilkada Sidoarjo tetap berjalan aman, lancar dan damai. Serta para calon tak terpengaruh keputusan terbaru Mendagri itu," tandasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh 5 tahun akan memperoleh ganti rugi gaji. Akan tetapi, keputusan itu membutuhkan sosialisasi soal masa jabatan yang tidak penuhi 5 tahun ini agar tidak menimbulkan kendala dan gejolak di masa mendatang. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Insiden keracunan massal yang menimpa 730 santri dan pelajar di Sidoarjo memicu reaksi keras berbagai pihak. Berada di lokasi…

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…