Kasus Nasabah Gugat BRI Ponorogo Masih Jalan di Tempat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Munawar SH, Kuasa Hukum Penggugat BRI Cabang Ponorogo, Didin Irianawati
Munawar SH, Kuasa Hukum Penggugat BRI Cabang Ponorogo, Didin Irianawati

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Kasus nasabah menggugat BRI Cabang Ponorogo di Pengadilan Ponorogo masih jalan di tempat. Ini menyusul, hingga ketiga kali persidangan, proses mediasi belum menemukan titik terang. Bahkan mediasi yang digelar, Senin (23/09/2019) belum membuahkan hasil apa pun.

Padahal saat sidang perdana Selasa (17/09/2019) lalu, pihak majelis hakim memberikan kesempatan mediasi antara pihak penggugat, Didin Irianawati dan pihak tergugat (BRI Cabang Ponorogo) menganjurkan proses mediasi. Kemudian Rabu (18/09/2019) digelar mediasi diruang lantai II Pengadilan Negeri setempat yang dimediatori Kepala Pengadilan Negeri Ponorogo. Namun dalam mediasi pertama itu gagal Didin karena pihak BRI belum hadir maka permohonan Didin ditampung mediator hingga dijanjikan mediasi kedua, Senin (23/09/2019).

Dalam mediasi kedua ini, Didin datang ke Pengadilan Negeri Ponorogo tidak sendirian. Dia didampingi kuasa hukum, Munawar SH. Mediasinya juga berlangsung seperti sebelumnya tertutup dari wartawan. Hasilnya juga masih sama seperti mediasi yang pertama. Pasalnya penggugat dan kuasa hukumnya tidak dipertemukan dengan pihak tergugat.

"Hari ini kami mendampingi klien kami (Didin) yang tabungan di rekeningnya hilang senilai Rp 87,6 juta. Hasil mediasi tadi, kami tidak ketemu dengan pihak tergugat (BRI). Sidang mediasi akan digelar lagi Kamis mendatang," ujar Munawar SH kepada republikjatim.com, Senin (23/09/2019) usai mediasi.

Karena itu, kata Munawar pihak BRI hingga kini belum memberikan 50 persen uang kliennya seperti dalam kesepakatan waktu hearing dengan DPRD Ponorogo yang dituangkan dalam berita acara 18 Pebruari 2019 lalu. Isinya disepakati, nasabah BRI akan dibayar 50 persen terdahulu. Sisanya 50 persen setelah ada kepastian hukum atau akan dibayaran 100 persen.

"Karena ditunggu sampai 7 bulan tak kunjung terealisasi hasil kesepakatan dihadapan dewan maka klien kami mengajukan gugatan ini," imbuhnya.

Selama ini, kata Munawar sebenarnya kliennya sangat lunak. Jika sejak awal BRI tidak ingkar janji dari hearing di DPRD Ponorogo itu.

"Kalau BRI tak ingkar janji, klien kami tidak akan menggugat. Ganti kerugian klien saya jelas harus penuh. Tadi mediator (Heny) menyampaikan BRI tidak dihadapkan tetapi dihandel pengadilan. Kami tetap minta penuh ganti tabungan yang hilang minimal senilai yang hilang itu. Kami tetap menghormati keputusan pengadilan. Akan tetapi kalau kami kurang puas akan banding," tegasnya.

Sementara itu, kata Munawar terkait ingkarnya pihak BRI yang tidak merealisasikan kesepakatan di DPRD bisa dijadikan modal kekuatan hukum. Alasannya, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata kesepakatan itu merupakan undang-undang yang harus disepakati kedua belah pihak.

"Walau tidak ditanda tangani kedua pihak, tetapi ditanda tangani dewan. Kemarin pihak BRI atas nama Rizal yang hadir dan menyepakati akan dikembalikan 50 persen. Tapi tidak direalisasikan. Inilah letak ke ingkar janjian pihak BRI itu," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …