Polsek Bungkal Ringkus Penebang Kayu Jati 89 Batang dan 11 Batang Akasia

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Bungkal bersama petugas perhutani RPH Bungkal, BKPH Ponorogo Timur berhasil membongkar tindak pidana illegal logging (pencurian kayu hutan). Dalam penggrebegan itu, polisi berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti puluhan gelondong kayu curiannya, Selasa (17/09/2019).

"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti kayu-kayu curian yang tak dilengkapi perizinan," terang Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno kelada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Joko menceritakan terbongkarnya tindak pidana illegal logging ini berawal adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (14/09/ 2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas perhutani (Bruino AW, Sutrisno dan Nursalim) mendapat informasi di sekitar hutan petak 130 wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian. Seketika itu dilakukan pengecekan di TKP. Ternyata benar didapati petugas ada tunggak baru kayu bekas pencurian.

"Berdasarkan hasil pengecekan dan pulbaket di TKP itu, diketahui kayu-kayu yang ditebang itu dikumpulkan Bonawan Cs, di pekarangan kosong milik Tarmuji," imbuhnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini, Senin (16/09/2019) sekitar pukul 13.45 WIB, Pabin Polhut KPH Lawu bersama anggota Polsek Bungkal (Kanit Reskrim dan anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal) mengecek di TKP (halaman rumah Tarmuji). Hasilnya, ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti itu.

"Sekarang tersangka Bonawan bin Semin (42) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo diamankan beserta barang buktinya berupa 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji yang digunakan memotong pohon hutan itu," tegasnya.

Sementara saat itu, kata Joko tersangka bakal diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin (dokumen) yang syah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …