Polsek Bungkal Ringkus Penebang Kayu Jati 89 Batang dan 11 Batang Akasia

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Bungkal bersama petugas perhutani RPH Bungkal, BKPH Ponorogo Timur berhasil membongkar tindak pidana illegal logging (pencurian kayu hutan). Dalam penggrebegan itu, polisi berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti puluhan gelondong kayu curiannya, Selasa (17/09/2019).

"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti kayu-kayu curian yang tak dilengkapi perizinan," terang Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno kelada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Joko menceritakan terbongkarnya tindak pidana illegal logging ini berawal adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (14/09/ 2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas perhutani (Bruino AW, Sutrisno dan Nursalim) mendapat informasi di sekitar hutan petak 130 wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian. Seketika itu dilakukan pengecekan di TKP. Ternyata benar didapati petugas ada tunggak baru kayu bekas pencurian.

"Berdasarkan hasil pengecekan dan pulbaket di TKP itu, diketahui kayu-kayu yang ditebang itu dikumpulkan Bonawan Cs, di pekarangan kosong milik Tarmuji," imbuhnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini, Senin (16/09/2019) sekitar pukul 13.45 WIB, Pabin Polhut KPH Lawu bersama anggota Polsek Bungkal (Kanit Reskrim dan anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal) mengecek di TKP (halaman rumah Tarmuji). Hasilnya, ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti itu.

"Sekarang tersangka Bonawan bin Semin (42) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo diamankan beserta barang buktinya berupa 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji yang digunakan memotong pohon hutan itu," tegasnya.

Sementara saat itu, kata Joko tersangka bakal diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin (dokumen) yang syah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…