Polsek Bungkal Ringkus Penebang Kayu Jati 89 Batang dan 11 Batang Akasia

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).
DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Bungkal bersama petugas perhutani RPH Bungkal, BKPH Ponorogo Timur berhasil membongkar tindak pidana illegal logging (pencurian kayu hutan). Dalam penggrebegan itu, polisi berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti puluhan gelondong kayu curiannya, Selasa (17/09/2019).

"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti kayu-kayu curian yang tak dilengkapi perizinan," terang Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno kelada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Joko menceritakan terbongkarnya tindak pidana illegal logging ini berawal adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (14/09/ 2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas perhutani (Bruino AW, Sutrisno dan Nursalim) mendapat informasi di sekitar hutan petak 130 wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian. Seketika itu dilakukan pengecekan di TKP. Ternyata benar didapati petugas ada tunggak baru kayu bekas pencurian.

"Berdasarkan hasil pengecekan dan pulbaket di TKP itu, diketahui kayu-kayu yang ditebang itu dikumpulkan Bonawan Cs, di pekarangan kosong milik Tarmuji," imbuhnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini, Senin (16/09/2019) sekitar pukul 13.45 WIB, Pabin Polhut KPH Lawu bersama anggota Polsek Bungkal (Kanit Reskrim dan anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal) mengecek di TKP (halaman rumah Tarmuji). Hasilnya, ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti itu.

"Sekarang tersangka Bonawan bin Semin (42) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo diamankan beserta barang buktinya berupa 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji yang digunakan memotong pohon hutan itu," tegasnya.

Sementara saat itu, kata Joko tersangka bakal diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin (dokumen) yang syah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki Tahun Ajaran baru 2026/2027, suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti KB TK Al Muslim Sidoarjo. Sebanyak 186 siswa…

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Sidak Jalan Blurukidul, Bupati Subandi Warning Kontraktor Harus Tepat Waktu dan Serap Pekerja Lokal

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Senin, 13 Jul 2026 17:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus tancap gas dalam menuntaskan proyek infrastruktur strategis. Kali ini, perhatian tertuju pada peningkatan…

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan komunitas penggiat lingkungan dari berbagai bank sampah di seluruh Kabupaten Sidoarjo berkumpul di Perumahan Taman Surya…

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Hari Pertama Sekolah (HPS) Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung hangat, Senin (13/07/2026).…

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…