Polresta Tangkap Dua Warga Tuban Produsen Arak Beromzet Rp 50 Juta di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PRODUSEN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus dua produsen miras, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) warga Tuban yang memproduksi arak jowo (Arjo) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (10/09/2019).
PRODUSEN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus dua produsen miras, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) warga Tuban yang memproduksi arak jowo (Arjo) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (10/09/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua produsen minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka ini memproduksi ribuan liter Arjo di kawasan Desa Sumorame Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya warga asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 180 kardus berisi arak siap kirim (jual) masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter dengan total 2.160 liter, 20 drum bahan baku sudah dicampur baceman, 20 sak gula pasir masing-masing berisi 50 kilogram dengan total gula pasir 1.000 kilogram, dua kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, empat drum berisi limbah cair hasil proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, tujuh tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan isi, lima buah selang, satu mesin penyedot, satu mesin penyulingan dan dua mesin filter.

"Keduanya memproduksi miras jenis arak dengan cara mencampur gula dan ragi di dalam satu drum. Setelah barang-barang itu dicampur baru di fragmentasi, baru dipanaskan di mesin. Selanjutnya didinginkan sebelum dituang dalam botol siap jual," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/09/2019).

Menurut mantan Sekpri Kapolri ini, miras hasil produksi tidak hanya dijual di Sidoarjo. Akan tetapi juga dijual ke daerah Surabaya, Lamongan, Tuban, Mojokerto dan Pasuruan. Dari penjualan itu, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 50 juta per bulan.

"Kedua tersangka memproduksi miras sekitar 5 bulanan. Satu botol miras itu dijual seharga Rp 20.000," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHAP dan Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huru a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dijerat pasal 140 dan 142 UU No 2 Tahun 2010 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda kurang lebih 4 miliar rupiah," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Berbekal Semangat dan Karantina Ketat, Siswi SMAN 4 Sidoarjo Jessica Claudia Incar Mahkota Putri Kebaya Jatim 2026

Berbekal Semangat dan Karantina Ketat, Siswi SMAN 4 Sidoarjo Jessica Claudia Incar Mahkota Putri Kebaya Jatim 2026

Jumat, 04 Sep 2026 22:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah sukses mengamankan gelar sebagai Putri Kebaya Sidoarjo pada awal Januari 2026 lalu, Jessica Claudia Latif kini mantap…

Pelantikan Pengurus Baru, Wamenag Romo Syafi’i Minta HMI Sidoarjo Tidak Hanya Kritis, Tapi Juga Solutif dan Kolaboratif

Pelantikan Pengurus Baru, Wamenag Romo Syafi’i Minta HMI Sidoarjo Tidak Hanya Kritis, Tapi Juga Solutif dan Kolaboratif

Jumat, 04 Sep 2026 21:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo resmi dimulai. Bertempat di Pendopo Belakang Pemerintah…

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Almarhum Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagi 1.000 Paket Beras Bagi Pejuang Aspal

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Almarhum Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagi 1.000 Paket Beras Bagi Pejuang Aspal

Jumat, 04 Sep 2026 19:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum bahagia terpancar dari wajah para pengemudi Ojek Online (Ojol) di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (04/09/2026). Pemerintah…

Usai 748 Santri dan Pelajar Sidoarjo Keracunan Massal, BGN Suspend SPPG, Copot Kepala Dapur, Terjunkan Tim Investigasi

Usai 748 Santri dan Pelajar Sidoarjo Keracunan Massal, BGN Suspend SPPG, Copot Kepala Dapur, Terjunkan Tim Investigasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut musibah keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 748 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam…

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Insiden keracunan massal yang menimpa 730 santri dan pelajar di Sidoarjo memicu reaksi keras berbagai pihak. Berada di lokasi…

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…