Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang bapak satu anak, M Ibnu Mas'ut warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terpaksa mendekam dalam tahanan Polsek Krembung. Pria 21 tahun ini kedapatan menyimpan pil double L sebanyak 1.000 butir yang disembunyikan dibalik baju saat digrebek polisi.
"Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Yakni di kawasan Tulangan ada seseorang pemasok pil koplo jenis double L. Berbekal infomasi itu kami bersama anggota lain, langsung ke lokasi melakukan pengintaian dan penyelidikan," terang Kapolsek Krembung AKP Guntoro, melalui Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Senin (12/08/2019).
Lebih jauh, Soepatman menceritakan berdasarkan ciri-ciri informasi yang didapat, kemudian melihat tersangka di rumahnya. Seketika dilakukan penangkapan. Saat diperiksa dan digeladah ditemukan kantong klip plastik berisi pil double L yang disembunyikan di balik bajunya.
"Karena itu, tersangka dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa dan dimintai keterangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Soepatman tersangka bakal dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara tersangka M Ibnu Mas'ut kepada penyidik mengaku barang haram miliknya itu bakal dijual dengan seharga Rp 1,2 juta.
"Kalau uang hasil penjualan nanti digunakan untuk mencukupi kebutuhan perekonomian keluarga," tandasnya. K1/Waw
Editor : Redaksi