Dua Komplotan Penggelapan Sekaligus Penadah Motor dan Mobil Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019).
KOMPLOTAN - Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 2 orang komplotan penggelapan dan penadah motor-motor dan mobil curian diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 unit motor berbagai merek dan 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Avanza yang tak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya.

Kedua tersangka itu adalah Aris Tri Rahmanto (33) warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang dan rekannya Rico DA (27) warga Perum TNI AL F1/36 Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Kami awalnya menangkap tersangka Aris Tri Rahmanto kemudian dikembangkan menangkap tersangka Rico DA. Keduanya sebagai aktor penggelapan dan penadah motor dan mobil curian karena modusnya menjual motor dibawah harga standar. Rata-rata dijual dibawah Rp 2 juta," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo kepada republikjatim.com, Rabu (07/08/2019).

Lebih jauh Ali menceritakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan sekitar 8 korban penggelapan motor. Rata-rata korbannya adalah warga Sidoarjo. Modusnya tersangka menjadi pegawai atau pekerja korbannya. Saat diberi kepercayaan membawa motor, kemudian motor itu langsung diembat tersangka.

"Tidak masuk kasus pencurian karena ada mandat dari korban membawa motornya. Namun kemudian tak dikembalikan motornya dibawa kabur," tegasnya.

Menurut Ali tersangka Rico DA bakal dijerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Aris Tri Rahmanto bakal dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Keduanya ini merupakan penggelapan dan penadah," tegasnya.

Sementara tersangka Rico DA mengaku menggelapkan motor para korban karena kebutuhan ekonomi.

"Saya butuh uang untuk kebutuhan perekonomian keluarga," tandas pemuda berbadan gemuk dan kekar ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…