Dua Komplotan Penggelapan Sekaligus Penadah Motor dan Mobil Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019).
KOMPLOTAN - Tim Satuan Reskim, Polresta Sidoarjo meringkus dua komplotan penggelapan dan penada motor dan mobil curian, Aris Tri Rahmanto (33) dan Rico DA (27) bersama barang buktinya 9 motor dan 2 mobil, Rabu (07/08/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 2 orang komplotan penggelapan dan penadah motor-motor dan mobil curian diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 unit motor berbagai merek dan 2 unit mobil Honda Brio dan Toyota Avanza yang tak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikannya.

Kedua tersangka itu adalah Aris Tri Rahmanto (33) warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang dan rekannya Rico DA (27) warga Perum TNI AL F1/36 Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Kami awalnya menangkap tersangka Aris Tri Rahmanto kemudian dikembangkan menangkap tersangka Rico DA. Keduanya sebagai aktor penggelapan dan penadah motor dan mobil curian karena modusnya menjual motor dibawah harga standar. Rata-rata dijual dibawah Rp 2 juta," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo kepada republikjatim.com, Rabu (07/08/2019).

Lebih jauh Ali menceritakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan sekitar 8 korban penggelapan motor. Rata-rata korbannya adalah warga Sidoarjo. Modusnya tersangka menjadi pegawai atau pekerja korbannya. Saat diberi kepercayaan membawa motor, kemudian motor itu langsung diembat tersangka.

"Tidak masuk kasus pencurian karena ada mandat dari korban membawa motornya. Namun kemudian tak dikembalikan motornya dibawa kabur," tegasnya.

Menurut Ali tersangka Rico DA bakal dijerat pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Aris Tri Rahmanto bakal dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Keduanya ini merupakan penggelapan dan penadah," tegasnya.

Sementara tersangka Rico DA mengaku menggelapkan motor para korban karena kebutuhan ekonomi.

"Saya butuh uang untuk kebutuhan perekonomian keluarga," tandas pemuda berbadan gemuk dan kekar ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…