Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Sukorejo Ponorogo Ditangkap di Madiun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Petugas Polsek Mlarak menunjukkan tersangka Arif Efendi Bin Panut (37) warga Dusun Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (24/07/2019) malam.
DIRINGKUS - Petugas Polsek Mlarak menunjukkan tersangka Arif Efendi Bin Panut (37) warga Dusun Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (24/07/2019) malam.

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim, Polsek Mlarak berhasil meringkus tersangka Arif Efendi Bin Panut (37) warga Dusun Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Pria ini dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil pinjamannya ke orang lain.

Tersangka ditangkap polisi saat santai-santai di tepi sawah Dusun Kalilumbu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Sebelumnya, tersangka meminjam mobil. Kemudian menggadaikan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya, Hafid Thantowhi (22) warga Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

"Memang awalnya tersangka meminjam mobil itu. Tapi justru berakhir dengan berurusan dengan kasus hukum itu," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2019) malam.

Edi menceritakan awalnya, tersangka menyampaikan niatnya kepada korban untuk meminjam satu unit mobil Avanza warna putih bernopol B 1477 SRF. Alasan tersangka mobil ini hendak digunakan untuk mengantar orang ke Jogja. Karena antara Korban dan tersangka sudah saling mengenal, kemudian korban meminjamkan mobilnya.

"Selajutnya setelah mobil itu ditangan tersangka, kemudian dipindah tangankan dengan cara digadai kepeda orang lain tanpa seizin pemilik (korban)," imbuhnya.

Selain itu, kata Edi karena mobil tidak dikembalikan sesuai janji saat meminjam, Senin (22 /07/2019) korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlarak. Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp127 juta.

"Sekarang tersangka masih diperiksa petugas di Polsek Mlarak. Dihadapan penyidik tersangka membenarkan dan mengakui perbuatanya. Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…