Digugat di MK Menang, Rahmat Muhajirin Siap Melenggang ke Senayan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin bersiap-siap bakal melenggang ke DPR RI (Senayan). Ini menyusul, gugatan kepada Rahmat Muhajirin yang disampaikan pemohon, Caleg Partai Gerindra Dapil I Jatim, Bambang Haryo Soekartono ditolak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam putusan sela, Senin (22/07/2019) kemarin.

Dalam putusan sela itu, MK memutuskan menghentikan perkara gugatan pemohon yang sama-sama dari Partai Gerindra Dapil Jatim I itu. Bahkan keputusan itu dianggap sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejak awal kami menerima materi gugatan, kami sudah yakin gugatan bakal ditolak. Hasilnya, alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Karena dalam materi gugatan yang disampaikan pemohon sangat tidak memiliki dasar kuat," terang Muhammad Muzayin Penasehat Hukum, Rahmat Muhajirin kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2019) didampingi Ketua Tim Relawan Pemenangan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo.

Lebih jauh, Muzayin menguraikan ditolak dan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa Pemilu itu ada beberapa alasan mendasar. Salah satunya dalam putusan nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, dijelaskan alasan hukum penghentian permohonan diantaranya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum yang menjadi salah objek gugatan pemohon.

"Apalagi yang digugat utama itu adalah penyelenggara Pemilu (KPU) dengan cacatan gugatan untuk mendiskualifikasi Pak Rahmat," imbuhnya.

Paska mendapatkan kabar ditolaknya gugatan pemohon itu, kata Muzayin, Caleg DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin mengaku bersyukur atas putusan itu. Apalagi dengan putusan itu, menandakan Rahmat Muhajirin secara sah menjadi caleg terpilih DPR RI Dapil Jatim I dari Partai Gerindra.

"Putusan terakhir MK itu sudah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Relawan Pemenangan, Caleg DPR RI terpilih Rahmat Muhajirin, yakni Djarot Tedjo mengaku berterima kasih terhadap dukungan yang sudah diberikan ke Rahmat Muhajirin. Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Rahmat Muhajirin sebagai caleg DPR RI terpilih, maka Rahmat akan fokus menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Sidoarjo dan Surabaya.

"Setelah putusan ini, Pak Rahmat akan menunggu waktu pelantikannya. Selanjutnya akan memberikan seluruh tenaga dan pikirannya sebagai anggota DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dari Dapil Jatim I," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil Jatim I Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menggugat ke MK terhadap perolehan suara caleg DPR RI, Rahmat Muhajirin. Suara Rahmat Muhajirin sebanyak 86.274 suara dinilai hasil dari money politik. Sementara Bambang sebagai caleg petahana hanya meraih sekitar 52.000 suara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…