Digugat di MK Menang, Rahmat Muhajirin Siap Melenggang ke Senayan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin bersiap-siap bakal melenggang ke DPR RI (Senayan). Ini menyusul, gugatan kepada Rahmat Muhajirin yang disampaikan pemohon, Caleg Partai Gerindra Dapil I Jatim, Bambang Haryo Soekartono ditolak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam putusan sela, Senin (22/07/2019) kemarin.

Dalam putusan sela itu, MK memutuskan menghentikan perkara gugatan pemohon yang sama-sama dari Partai Gerindra Dapil Jatim I itu. Bahkan keputusan itu dianggap sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejak awal kami menerima materi gugatan, kami sudah yakin gugatan bakal ditolak. Hasilnya, alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Karena dalam materi gugatan yang disampaikan pemohon sangat tidak memiliki dasar kuat," terang Muhammad Muzayin Penasehat Hukum, Rahmat Muhajirin kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2019) didampingi Ketua Tim Relawan Pemenangan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo.

Lebih jauh, Muzayin menguraikan ditolak dan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa Pemilu itu ada beberapa alasan mendasar. Salah satunya dalam putusan nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, dijelaskan alasan hukum penghentian permohonan diantaranya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum yang menjadi salah objek gugatan pemohon.

"Apalagi yang digugat utama itu adalah penyelenggara Pemilu (KPU) dengan cacatan gugatan untuk mendiskualifikasi Pak Rahmat," imbuhnya.

Paska mendapatkan kabar ditolaknya gugatan pemohon itu, kata Muzayin, Caleg DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin mengaku bersyukur atas putusan itu. Apalagi dengan putusan itu, menandakan Rahmat Muhajirin secara sah menjadi caleg terpilih DPR RI Dapil Jatim I dari Partai Gerindra.

"Putusan terakhir MK itu sudah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Relawan Pemenangan, Caleg DPR RI terpilih Rahmat Muhajirin, yakni Djarot Tedjo mengaku berterima kasih terhadap dukungan yang sudah diberikan ke Rahmat Muhajirin. Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Rahmat Muhajirin sebagai caleg DPR RI terpilih, maka Rahmat akan fokus menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Sidoarjo dan Surabaya.

"Setelah putusan ini, Pak Rahmat akan menunggu waktu pelantikannya. Selanjutnya akan memberikan seluruh tenaga dan pikirannya sebagai anggota DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dari Dapil Jatim I," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil Jatim I Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menggugat ke MK terhadap perolehan suara caleg DPR RI, Rahmat Muhajirin. Suara Rahmat Muhajirin sebanyak 86.274 suara dinilai hasil dari money politik. Sementara Bambang sebagai caleg petahana hanya meraih sekitar 52.000 suara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…