Digugat di MK Menang, Rahmat Muhajirin Siap Melenggang ke Senayan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).
TUNJUKKAN - Muhammad Muzayin penasehat hukum Rahmat Muhajirin menunjukkan hasil petikan putusan gugatan yang menolak gugatan pemohon, Bambang Haryo Soekartono di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/07/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin bersiap-siap bakal melenggang ke DPR RI (Senayan). Ini menyusul, gugatan kepada Rahmat Muhajirin yang disampaikan pemohon, Caleg Partai Gerindra Dapil I Jatim, Bambang Haryo Soekartono ditolak Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam putusan sela, Senin (22/07/2019) kemarin.

Dalam putusan sela itu, MK memutuskan menghentikan perkara gugatan pemohon yang sama-sama dari Partai Gerindra Dapil Jatim I itu. Bahkan keputusan itu dianggap sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejak awal kami menerima materi gugatan, kami sudah yakin gugatan bakal ditolak. Hasilnya, alhamdulillah hasilnya sesuai harapan. Karena dalam materi gugatan yang disampaikan pemohon sangat tidak memiliki dasar kuat," terang Muhammad Muzayin Penasehat Hukum, Rahmat Muhajirin kepada republikjatim.com, Rabu (24/07/2019) didampingi Ketua Tim Relawan Pemenangan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo.

Lebih jauh, Muzayin menguraikan ditolak dan tidak dilanjutkannya permohonan sengketa Pemilu itu ada beberapa alasan mendasar. Salah satunya dalam putusan nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu, dijelaskan alasan hukum penghentian permohonan diantaranya ketidaksesuaian antara posita dengan petitum yang menjadi salah objek gugatan pemohon.

"Apalagi yang digugat utama itu adalah penyelenggara Pemilu (KPU) dengan cacatan gugatan untuk mendiskualifikasi Pak Rahmat," imbuhnya.

Paska mendapatkan kabar ditolaknya gugatan pemohon itu, kata Muzayin, Caleg DPR RI terpilih, Rahmat Muhajirin mengaku bersyukur atas putusan itu. Apalagi dengan putusan itu, menandakan Rahmat Muhajirin secara sah menjadi caleg terpilih DPR RI Dapil Jatim I dari Partai Gerindra.

"Putusan terakhir MK itu sudah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Relawan Pemenangan, Caleg DPR RI terpilih Rahmat Muhajirin, yakni Djarot Tedjo mengaku berterima kasih terhadap dukungan yang sudah diberikan ke Rahmat Muhajirin. Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Rahmat Muhajirin sebagai caleg DPR RI terpilih, maka Rahmat akan fokus menampung aspirasi masyarakat, khususnya di Sidoarjo dan Surabaya.

"Setelah putusan ini, Pak Rahmat akan menunggu waktu pelantikannya. Selanjutnya akan memberikan seluruh tenaga dan pikirannya sebagai anggota DPR RI untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dari Dapil Jatim I," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil Jatim I Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menggugat ke MK terhadap perolehan suara caleg DPR RI, Rahmat Muhajirin. Suara Rahmat Muhajirin sebanyak 86.274 suara dinilai hasil dari money politik. Sementara Bambang sebagai caleg petahana hanya meraih sekitar 52.000 suara. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Berbekal Semangat dan Karantina Ketat, Siswi SMAN 4 Sidoarjo Jessica Claudia Incar Mahkota Putri Kebaya Jatim 2026

Berbekal Semangat dan Karantina Ketat, Siswi SMAN 4 Sidoarjo Jessica Claudia Incar Mahkota Putri Kebaya Jatim 2026

Jumat, 04 Sep 2026 22:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah sukses mengamankan gelar sebagai Putri Kebaya Sidoarjo pada awal Januari 2026 lalu, Jessica Claudia Latif kini mantap…

Pelantikan Pengurus Baru, Wamenag Romo Syafi’i Minta HMI Sidoarjo Tidak Hanya Kritis, Tapi Juga Solutif dan Kolaboratif

Pelantikan Pengurus Baru, Wamenag Romo Syafi’i Minta HMI Sidoarjo Tidak Hanya Kritis, Tapi Juga Solutif dan Kolaboratif

Jumat, 04 Sep 2026 21:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo resmi dimulai. Bertempat di Pendopo Belakang Pemerintah…

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Almarhum Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagi 1.000 Paket Beras Bagi Pejuang Aspal

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Almarhum Affan Kurniawan, Pemkab Sidoarjo Bagi 1.000 Paket Beras Bagi Pejuang Aspal

Jumat, 04 Sep 2026 19:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Senyum bahagia terpancar dari wajah para pengemudi Ojek Online (Ojol) di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (04/09/2026). Pemerintah…

Usai 748 Santri dan Pelajar Sidoarjo Keracunan Massal, BGN Suspend SPPG, Copot Kepala Dapur, Terjunkan Tim Investigasi

Usai 748 Santri dan Pelajar Sidoarjo Keracunan Massal, BGN Suspend SPPG, Copot Kepala Dapur, Terjunkan Tim Investigasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut musibah keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 748 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam…

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Buntut 730 Santri dan Pelajar Keracunan Massal, KAHMI Sidoarjo Desak Evaluasi Total SPPG Usul Khusus di Pesantren

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 15:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Insiden keracunan massal yang menimpa 730 santri dan pelajar di Sidoarjo memicu reaksi keras berbagai pihak. Berada di lokasi…

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…