Dua Kali Sukses, Selundupkan 815 Gram Sabu Warga Sampang Diringkus Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TERSANGKA - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan tersangka penyelundupan sabu-sabu 815 gram, Mulyono (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura, Kamis (27/06/2019).
TERSANGKA - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan tersangka penyelundupan sabu-sabu 815 gram, Mulyono (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura, Kamis (27/06/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura.

"Sebelumnya tersangka ini sudah 2 kali sukses melaksanakan penyelundupan. Dengan sabu-sabu seberat masing-masing 100 gram. Tapi saat membawa sabu-sabu lebih banyak jumlahnya justru ditangkap petugas," terang Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Kamis (27/06/2019).

Budi menceritakan tersangka ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Minggu (16/06/2019) kemarin. Saat itu petugas Bea Cukai Juanda memeriksa seluruh penumpang pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Hasilnya dicurigai seorang penumpang laki-laki, Mulyono. Warga kelahiran Sampang, Madura ini hanya membawa 2 buah tas jinjing yang besarnya hampir sama. Kemudian tas itu diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan disela-sela lipatan baju. Selanjutnya petugas Bea Cukai menginterogasi dan memeriksa fisik salah satu tas jinjing yang dicurigai itu.

"Saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas itu. Hasilnya kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Di tas jinjing satunya tidak ditemukan benda serupa," imbuhnya.

Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka dan seluruh barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Saat diinterogasi tersangka mengakui benda itu merupakan titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain itu, ternyata tersangka juga seorang pemakai sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengkonsumsi methamphetamine.

"Pengakuan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang itu serta dalam menghadapi petugas. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal itu positif narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Bea cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sidoarjo," tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total 815 gram ini menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 2 orang," paparnya.

Sementara tersangka Mulyono mengaku berani membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Surabaya lantaran sudah 2 kali sebelumnya sukses menyelundupkan sabu-sabu. Hanya saja, sebelumnya beratnya masing-masing 100 gram. Saat sukses menyelundupkan sabu-sabu dua kali itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sekali kirim.

"Sekarang malah ditangkap. Padahal uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan pemilik barang ini belum saya terima. Saya terpaksa mau dititipi sabu-sabu karena terjerat hutang Rp 16 juta," kilahnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), H Abdul Malik SH MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan…