Mendahului, Pengendara Motor Sport Tabrak Yaris Tewas di Porong

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
OLAH TKP - Sejumlah anggota Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo menggelar olah TKP kasus kecelakaan motor Honda CBR tabrak Toyota Yaris di JL Raya Porong - Krembung, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (30/05/2019).
OLAH TKP - Sejumlah anggota Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo menggelar olah TKP kasus kecelakaan motor Honda CBR tabrak Toyota Yaris di JL Raya Porong - Krembung, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (30/05/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kecelakaan maut terjadi di jalur utama JL Raya Porong - Krembung, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (30/05/2019). Dalam peristiwa kecelakaan di sebelah barat SPBU Lajuk ini menyebab pengendara motor sport Honda CBR tewas di lokasi kejadian usai menabrak Toyota Yaris.

"Dalam kecelakaan tabrak depan antara motor dan mobil itu pengendara motor langsung meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Kamis (30/05/2019).

Dalam kecelakaan ini, lanjut Sugeng melibatkan dua kendaraan. Yakni motor Honda CBR bernopol AG 4708 AQ yang dikendarai Ahmad Anjas Yudiansyah (20) warga Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Sedangkan lawannya adalah mobil Toyota Yaris hitam bernopol S 1866 NS yang dikemudikan Jamine Facrunnisa (24) perempuan asal Dusun Bangsri, Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Kronologisnya, semula motor Honda CBR melaju dari arah barat (Krembung) menuju timur (Porong). Sesampainya di lokasi kejadian, motor berusaha mendahului Kendaraan yang berjalan didepannya dari sebelah kanan. Akan tetapi saat mendahului menabrak mobil Toyota Yaris yang berjalan dari arah berlawanan itu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, kata Sugeng faktor penyebab kecelakaan ini, diduga karena kekurang hati-hatinya pengendara motor Honda CBR itu. Alasannya, lantaran mendahului tidak memperkirakan situasi laju kendaraan dari arah berlawanan.

"Untuk kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan kami amankan sebagai barang bukti sekaligus untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, kata Sugeng petugas yang datang di lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk divisum. Selain itu memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

"Kasus kecelakaan ini, penanganan awalnya ditangani Polsek Porong. Tapi, kemudian dilimpahkan ke Unit Laka, Santuan Lantas, Polresta Sidoarjo," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…